Perpanjang Sim Mati Tanpa Harus Buat Baru Berlaku Untuk Hari Ini

Perpanjang Sim Mati Tanpa Harus Buat Baru Berlaku Untuk Hari Ini

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Metro Jaya memberikan surat dispensasi SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya sudah habis tepar saat libur pada tahun baru.

Untuk SIM tersebut bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Kebijakan ini dibuat karena Satpas dan gerai SIM di Jakarta tutup selama tiga hari, yakni dari sejak tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan 1 Januari 2024.

Sehingga, SIM yang sudah mati di rentang tanggal tersebut mendapatkan dispensasi dari pihak Kepolisian.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 s/d 1 Januari 2024 dapat untuk melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari tahun 2024 dengan mekanisme perpanjangan," terangnya.

BACA JUGA:Naik 8 Persen, Segini Besar Gaji PNS Terbaru Tahun 2024

Pada sebelumnya, mengenai dispensasi ini berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023. Pemiliknya bisa melakukan perpanjang di tanggal 27 Desember saat Satpas dan Gerainya dibuka kembali.

Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup. Sehingga, mereka bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali aktif.

Untuk kalian yang hendak memperpanjang SIM setelah libur tahun baru, berikut syarat dan langkah-langkahnya.

Untuk Syarat

BACA JUGA:Bebasnya Indonesia Memproduksi Sesuka Hati KCR dan Tidak Tergantung Negara Lain

- KTP asli dan dua lembar fotokopi

- SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi

- Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM

- Surat lulus uji keterampilan simulator

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: