Perpanjang Sim Mati Tanpa Harus Buat Baru Berlaku Untuk Hari Ini
--
BACA JUGA:Lebih dari 73.000 Kendaraan Mengalami Kemacetan di Tol Bali Mandara
- Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Untuk Langkahnya
- Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
- Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
BACA JUGA:Tutup Tahun 2023, Pj Peratin Misno Gerakkan Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan
- Ujian teori dan praktik
- Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM
- Bila belum lulus, silahkan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.
Untuk Biaya Penerbitan SIM Perpanjang
BACA JUGA:Apakah Bumi Bisa Dilubangi Sampai Tembus? Ini Jawabannya
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu.
- SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu.
- SIM D dan D I: Rp 30 ribu.
- SIM Internasional: Rp 225 ribu.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




