Pemprov Lampung Serahkan Sertifikat Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan

Pemprov Lampung Serahkan Sertifikat Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menghadiri penyerahan Sertifikat Pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Bandar Lampung bertempat di Ruang Sakai Sambayan Kantor Gubernur Lampung, Kamis 28 Desember 2023.

Adapun proses pelepasan HPL dengan penyerahan 2 sertifikat kepada Sendra Chongfanardy Tjhai dengan luasan 396m2 dan PT Sabar Ganda (Bagas Raya) dengan luasan 20.375M2 sebagai tahap awal.

Pelepasan HPL aset milik Pemerintah Provinsi Lampung ini sesuai berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 yakni Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Kejati Tetapkan 2 Tersangka

Adapun aset Pemerintah Provinsi Lampung tersebut terletak di kelurahan Waydadi, Waydadi Baru Dan Korpri Jaya dengan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) No. 01/SI seluas 626.391 m³, No. 02/SI seluas 238.606 m² dan No. 03/SI seluas 21.275 m².

Fahrizal mengatakan bahwa permasalahan terkait tanah ini sudah cukup lama, dimana baik pemerintah maupun masyarakat ingin mendapatkan kepastian atas tanah tersebut.

"Persoalan ini akan kita selesaikan, disatu sisi kita menyelesaikan masalah aset di Pemerintah Provinsi Lampung supaya ada kepastian, disisi lain kita juga ingin menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh masyarakat agar punya kepastian hukum. Jadi sama-sama dapat manfaat," jelasnya.

Setelah dilakukan konsultasi kepada Kemendagri, konsultasi kepada KPK dan bimbingan dari jajaran ATR/BPN, dalam penyelesaiannya, lahan ini dapat diselesaikan melalui kompensasi.

BACA JUGA:Tahun 2023, Pengunjung Perpustakaan Umum di Lampung Barat Tembus 4.282 Orang

"Kita menemukan formulasinya bahwa masyarakat yang memiliki lahan itu dimungkinkan untuk kita lepaskan, menerima hak atas tanah itu. Oleh karena ini sudah masuk ke dalam aset pemda maka harus ada kompensasi, nah kita sudah ada formulasi seperti itu," terangnya.

Melalui formulasi tersebut Sekdaprov berharap masalah terkait lahan ini dapat terselesaikan sehingga tidak ada lagi masalah yang ditimbulkan dikemudian hari.

"Mudah-mudahan dengan formulasi yang sudah kita susun ini, tidak ada lagi persoalan-persoalan di kemudian hari. Masing-masing nanti memiliki kepastian. Pemprov Lampung mendapatkan kepastian asetnya sudah dilepas, kita selesaikan persoalan-persoalan ini mudah-mudahan selesai," harapnya.

Diakhir, Sekdaprov berharap masyarakat lain untuk tidak ragu-ragu dalam menyelesaikan hak atas tanahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: