Baru 1.952 Penduduk di Pesbar Lakukan Aktivasi IKD
Ilustrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)[email protected]
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Dari sekitar 117.969 jiwa penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tercatat baru 1.952 jiwa penduduk wajib KTP-el itu yang telah melakukan aktivasi KTP-el menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Medi Nofrianto, S.E, M.M., mendampingi Kepada Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pesbar, Murliana, S.Sos, M.Sc., mengatakan, untuk aktivasi IKD di Kabupaten setempat terhitung per tanggal 30 November 2023 lalu baru sekitar 1,9 % KTP-el yang telah diaktivasi menjadi IKD, akhir Desember 2023 mendatang akan dilakukan perekapan kembali.
Artinya, masih cukup banyak penduduk wajib KTP-el yang belum melakukan aktivasi IKD.
“Untuk itu, Pemkab Pesbar melalui Disdukcapil akan terus memaksimalkan agar program aktivasi KTP-el menjadi IKD di semua masyarakat bisa berjalan dengan baik,” katanya, Kamis 14 Desember 2023.
BACA JUGA:61 Lokasi TPS Pemilu di Pesisir Barat Susah Sinyal
Dijelaskannya, aktivasi IKD itu cukup penting, karena merupakan program Pemerintah Pusat dalam upaya memudahkan pelayanan administrasi penduduk.
Sehingga diharapkan seluruh masyarakat wajib KTP-el di Kabupaten Pesbar ini benar-benar yang belum melakukan aktivasi IKD untuk segera melakukan aktivasi dengan datang langsung ke kantor pelayanan Disdukcapil setempat.
“Jika masyarakat sudah melakukan aktivasi IKD atau KTP digital itu, tentu kedepan bisa lebih mudah kembali terutama dalam mengurus administrasi kependudukannya, maupun pelayanan lainnya,” jelasnya.
Masih kata dia, bagi masyarakat yang hendak mengurus aktivasi IKD tersebut diharapkan datang langsung ke kantor pelayanan Disdukcapil Pesbar dengan membawa KTP-el, memiliki e-mail aktif, dan juga Handphone Android/IOS.
BACA JUGA:Masuk Permukiman, Beruang Madu Mangsa Hewan Ternak di Pesisir Barat
Tentu dalam aktivasi IKD dilakukan secara online, karena akan ada aplikasi mengenai IKD. Selain itu, dalam melakukan aktivasi akan dipandu petugas di kantor pelayanan Disdukcapil setempat.
“Terkait dengan aplikasi untuk IKD itu merupakan aplikasi yang dibuat khusus oleh Pemerintah Pusat untuk penerapan IKD. Karena itu, IKD merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam penerapan program satu data untuk masyarakat, bukan hanya pelayanan administrasi kependudukan saja,tapi juga pelayanan lainnya,” pungkas Medi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: