Berikut Estimasi Pensiunan PNS Golongan IId Setelah Penetapan Gaji oleh Presiden Jokowi

Berikut Estimasi Pensiunan PNS Golongan IId Setelah Penetapan Gaji oleh Presiden Jokowi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berita gembira bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IId.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kenaikan gaji sebesar 12 persen yang berlaku untuk seluruh golongan, termasuk mereka.

 Selain kenaikan gaji, tunjangan pensiunan PNS golongan IId juga akan naik.

Adapun Tunjangan pensiunan PNS golongan IId yang akan mengalami kenaikan dampak naiknya gaji, sebagai berikut:

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK 2023 Resmi Dirilis, Cek Daftar Nama Anda di SSCASN

Pertama Tunjangan suami istri.

Kedua dari Tunjangan anak.

Ketiga Tunjangan hari raya.

Kemudian dari Gaji 13.

BACA JUGA:Kenaikan Tukin PNS Resmi Disahkan Presiden, Segini Besarannya

Selanjutnya untuk nominal pensiunan PNS golongan IId tersebut termaktub dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Disitu untuk besaran gaji pokok pensiunan PNS golongan IId sebesar Rp2,8 juta yang disalurkan melalui Taspen.

Hal Itu berdasarkan perhitungan antara gaji dengan kenaikan 12 persen.

Untuk Tahun 2024 berdasarkan estimasi pensiunan PNS golongan IId akan menerima gaji dengan sebesar Rp1.748.096 hingga Rp3.208.800.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: