Tersangka Joki Tes CPNS Dicecar 20 Pertanyaan Selama 4 Jam

Tersangka Joki Tes CPNS Dicecar 20 Pertanyaan Selama 4 Jam

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - RDS seorang mahasiswi berusia 20 tahun yang terlibat dalam perjokian pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lampung dalam statusnya sebagai tersangka dilakukan pemeriksaan selama empat jam.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik.

Ia mengatakan saat ini penyidik telah memeriksa RDS sebagai tersangka.

"Benar. Pemeriksaan dilakukan hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung," kata Umi, Kamis 7 Desember 2023.

BACA JUGA:Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto Lantik 3 Pejabat Eselon II, Wadir RSUDAM Jadi Kadiskes Lampung

Lanjutnya selama empat jam pemeriksaan tersebut RDS diajukan 20 pertanyaan seputar kasus perjokian yang menyeretnya ke muka hukum tersebut.

"Jumlah pertanyaan sebanyak 20 pertanyaan terkait perannya pada kasus itu," kata Umi.

Umi melanjutkan,selain memeriksa RDS penyidik juga telah memeriksa 3 orang yang ada dalam jaringan joki tes CPNS tersebut.

Ketiganya yakni AB, AN, dan KA, Ketiganya adalah mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).

BACA JUGA:4 Tahanan Narkoba Kabur, Kabid Humas Polda Lampung: Bidpropam Sedang Periksa Para Petugas Tahanan

"Tiga orang ini diperiksa sebagai saksi terhadap RDS," terangnya.

Sedangkan dua orang lain yakni, IN dan RZ masih dalam pemanggilan sebagai saksi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: