Pelaku Pencuri di SDN 1 Muara Jaya Diringkus Polisi

Pelaku Pencuri di SDN 1 Muara Jaya Diringkus Polisi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, AF (20), warga Pekon Tugu Mulya Kecamatan, Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat ditangkap petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya.

Sementara satu orang rekannya berinisial (Y) warga Kelurahan Tugu Sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lambar masih Daftar Pencarian Orang (DPO), pada Jumat (08 Desember 2023).

PLH Kapolsek Sumber Jaya AKP Zulkifli mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam S.H.,S.Ik. menjelaskan, kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan tersangka (AF) dan (Y) ini terjadi hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira jam 03.00 WIB (dini hari). 

Korban dari kejadian ini bernama Anwar Bakti BIN HamimHS (37), Pegawai Negeri Sipil, warga Pekon Muara Jaya II. 

BACA JUGA:Layani Perekaman KTP-el dan IKD, Disdukcapil Pesisir Barat Jemput Bola ke Sekolah

Modusnya Pelaku masuk ke dalam ruang sekolah dengan cara merusak jendela sekolah dengan menggunakan besi berbentuk gepeng dan ujungnya lancip atau pahat besi, kemudian mengambil barang barang berharga milik sekolahan. 

Adapun barang yang berhasil diambil oleh pelaku yaitu 1 (Satu) unit Speaker aktif merk Niko Aibot PT150 berwarna hitam motif biru, satu buah microphone berwarna hitam, satu buah tabung gas LPG 3 kg. 

Atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekistar- Rp. 3.000.000.- (Tiga juta rupiah).

“Pelaku (AF) kita amankan terkait pencurian dengan pemberatan di SDN 1 Pekon Muara Jaya I Kec. Kebun Tebu Kab. Lampung Barat, Sementara satu rekanya masih dalam proses pengejaran (DPO) kedua pelaku ini merusak jendela sekolah dengan menggunakan besi dan mengambil barang barang berharga di dalam sekolahan tersebut,” ujar AKP Zulkifli pada Jumat (8 Desember 2023)

BACA JUGA:Hasil Pemeriksaan, Mbah Ran Murni Bunuh Diri

Proses penangkapan ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/20/XII/2023/SPKT/POLSEK SUMBER JAYA/RES LAMPUNG BARAT/POLDA LAMPUNG, Tanggal 07 Desember 2023.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan didapatkan barang bukti hasil kejahatan berupa Salon aktif di sebuah rumah kontrakan diduga milik Matimi alamat Pekon Muara Jaya I. 

Kemudian diamankan seseorang diduga sebagai pelaku pencurian yang bernama AF (20) ke Polsek Sumber Jaya. 

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di SDN 01 Pekon Muara Jaya I bersama dengan rekannya yang bernama (Y) alamat kelurahan Tugu Sari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: