Polda Lampung Tahan Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama
--
BACA JUGA:4 Tahanan Narkoba Kabur, Kabid Humas Polda Lampung: Bidpropam Sedang Periksa Para Petugas Tahanan
Pasal Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama.
Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Adapun Polisi berhasil menyita satu unit rekaman video berdurasi 2 Jam 2 Menit 10 detik.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan dilanjutkan membuat berita acara TKP," jelasnya.
BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Lajang di Lampung Barat Diamankan Polisi
Lanjutnya, Polisi mengumpulkan barang bukti dan melakukan pengujian barang bukti ke laboratorium forensik.
Kemudian Polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
"Kami juga berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) dan melengkapi berkas perkara," Pungkas Umi.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: