Polda Lampung Tahan Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama

Polda Lampung Tahan Komika Aulia Rakhman Jadi Tersangka Penistaan Agama

--

BACA JUGA:4 Tahanan Narkoba Kabur, Kabid Humas Polda Lampung: Bidpropam Sedang Periksa Para Petugas Tahanan

Pasal Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama. 

Pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. 

Adapun Polisi berhasil menyita satu unit rekaman video berdurasi 2 Jam 2 Menit 10 detik. 

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan dilanjutkan membuat berita acara TKP," jelasnya.

BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Lajang di Lampung Barat Diamankan Polisi

Lanjutnya, Polisi mengumpulkan barang bukti dan melakukan pengujian barang bukti ke laboratorium forensik. 

Kemudian Polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan.

"Kami juga berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum) dan melengkapi berkas perkara," Pungkas Umi.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: