3 Puskesmas di Lambar Kembali Menyandang Akreditasi Paripurna

3 Puskesmas di Lambar Kembali Menyandang Akreditasi Paripurna

Tim dari Kemenkes saat melakukan survey akreditasi di sejumlah puskesmas di Lampung Barat--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tiga dari empat puskesmas di Kabupaten Lampung Barat, yang telah dilakukan reakreditasi kedua telah resmi menyandang akreditasi paripurna dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, sementara satu puskesmas lainnya masih menunggu hasil.

Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Lampung Barat Ruspan Ali, SKM, MM., mengatakan, tiga puskesmas yang sudah menerima sertifikat akreditasi tingkat paripurna yakni Puskesmas Lumbok Seminung, Puskesmas Gedung Surian dan Puskesmas Kebun Tebu, sementara untuk Puskesmas Bandar Negeri Suoh (BNS) masih menunggu.

"Alhamdulillah ada tiga puskesmas yang sudah menerima sertifikat akreditasi paripurna, tinggal satu puskesmas lagi, semoga tidak lama lagi hasilnya akan keluar," ungkap Ruspan Ali, mewakili Kepala Dinkes Lampung Barat dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B.

Menurutnya, pada tahun 2024 mendatang, terdapat 11 Puskesmas Rawat Inap lainnya akan dilakukan reagreditasi yang sama. 

BACA JUGA:Bersumber Dana Inpres Senilai Rp20 Miliar, Ruas Jalan Sukamarga-Tugu Ratu Ditangani 2024

11 Puskesmas Rawat Inap tersebut juga akan dilakukan pendampingan menjelang reagreditasi dilakukan.

"11 Puskesmas Rawat Inap lainnya telah dilakukan survey re-akreditasi pada tahun 2022 dan dijadwalkan akan kembali dilakukan reagreditasi pada tahun 2024 mendatang," ujarnya.

Dijelaskan, Akreditasi Puskesmas merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Puskesmas yang dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

"Melalui pendampingan ini tentu diharapkan Puskesmas dapat memenuhi standar akreditasi dibutuhkan agar Puskesmas dapat membangun sistem pelayanan klinis serta penyelenggaraan program, yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan," bebernya. 

BACA JUGA:Cerita Seorang Pendaki yang Selamat dari Erupsi Gunung Marapi di Sumatera Barat

Lebih lanjut dikatakan Ruspan, payung hukum re-akreditasi puskesmas yakni Amanat Permenkes No.46/2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang setiap tiga tahun sekali.

"Re-Akreditasi adalah sudah terakreditasi akan tetapi harus diulang kembali. Setelah rutin dilakukan re-akreditasi Puskesmas diharapkan terus meningkatkan pelayanan mutu dan kualitas," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: