Pelaku Pencuri di SDN 1 Muara Jaya Diringkus Polisi

Pelaku Pencuri di SDN 1 Muara Jaya Diringkus Polisi

--

BACA JUGA:PPK Pembukaan Badan Jalan Tidak Laksanakan Putusan PTUN, Akademisi Hukum UI : Wajib Dipatuhi

Kemudian team unit reskrim polsek sumber jaya langsung melakukan pengejaran terhadap (Y). 

Pada saat dilakukan penggerebekan di rumah orang tuanya yang berada di kelurahan Tugusari Kecamatan Sumber Jaya pelaku An. (Y) sedang tidak berada di tempat.

Atas perbuatannya pelaku (AF) melanggar pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: