PPK Pembukaan Badan Jalan Tidak Laksanakan Putusan PTUN, Akademisi Hukum UI : Wajib Dipatuhi

PPK Pembukaan Badan Jalan Tidak Laksanakan Putusan PTUN, Akademisi Hukum UI : Wajib Dipatuhi

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Arief Ainul Yaqin, S.H, M.H.--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Pekon Malaya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), wajib melaksanakan putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Badan Lampung dan PTUN Palembng.

Dalam putusan sidang itu PPK selaku tergugat harus mencabut surat keputusan PPK Dinas PUPR Pesbar tentang penunjukan penyedia barang dan jasa (PPBJ) pembukaan badan jalan Pekon bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong nomor : 74/SPPBJ/PPK/DAU/BM/IV.03.03.2022 tanggal 10 November 2022.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Arief Ainul Yaqin, S.H, M.H., mengatakan berdasarkan pasal 116 undang-undang nomor 51 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara tergugat memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan PTUN.

“Berdasarkan undang-undang tersebut tergugat dalam sidang PTUN wajib menjalankan putusan sidang, tidak boleh ada pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” kata dia.

BACA JUGA:Tim Advokasi LPAI dan LBH Lampung Barat Berhasil Bebaskan 2 Anak dari Jeratan Hukum

Dijelaskannya, apabila amar putusannya berisi perintah utk mencabut KTUN sekaligus menerbitkan KTUN yang baru, atau perintah untuk menerbitkan KTUN dalam hal KTUN yang dimaksud belum dikeluarkan oleh pejabat TUN.

“Maka setelah 90 hari kerja sejak putusan diterima tergugat tapi tergugat tidak mau melaksanakannya, maka penggugat dapat mengajukan permohonan kepada ketua PTUN agar memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan itu,” jelasnya.

Ditambahkannya, jika tergugat masih tidak melaksanakannya maka yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif oleh pengadilan, ditambah nama pejabat yang bersangkutan diumumkan di surat kabar setempat sebagai pejabat yang tidak mau melaksanakan putusan pengadilan.

“Karena itu, semua putusan PTUN wajib dilaksanakan oleh tergugat, karena ini sidang menyangkut undang-undang tentang PTUN, disana sudah diatur tentang kewajiban untuk mematuhi putusan PTUN dan konsekuensinya,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: