DPMP Perintahkan Pj Peratin Buay Nyerupa Batalkan SK Pemberhentian dan Pengangkatan 19 Aparatur Pekon

DPMP Perintahkan Pj Peratin Buay Nyerupa Batalkan SK Pemberhentian dan Pengangkatan 19 Aparatur Pekon

Kepala DPMP Drs Syaekhuddin M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat akhirnya melayangkan surat teguran dan memerintahkan Penjabat (Pj) Peratin Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau Toaddin S.Sos., agar membatalkan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan 19 aparatur pekon setempat.

Perintah pembatalan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon Buay Nyerupa itu tertuang dalam surat teguran pertama, Nomor 141/460/III.13/2023.

DPMP menilai bahwa berdasarkan hasil pembinaan/pemanggilan terhadap Pj Peratin Buay Nyerupa Toaddin, bahwa pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon itu terbukti melanggar peraturan atau tidak sesuai dengan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Pasal 84 dan 85, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang pemerintahan pekon, pasal 12 dan 13 Peraturan Bupati Lampung Barat nomor 51 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon.

DPMP juga menyimpulkan, berkenaan dengan pemanggilan Pj Peratin Buay Nyerupa yang dituangkan dalam berita acara disimpulkan bahwa Pj Peratin mengakui memahami peraturan dalam pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Pekon. 

BACA JUGA:Kapolres-Kajari Lampung Barat Bertemu, Bahas Penindakan, Pengawasan dan Penguatan Koordinasi

Namun Dengan sengaja melakukan pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Pekon tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Kepala DPMP Drs Syaekhuddin M.M., membenarkan pihaknya telah melayangkan surat teguran sekaligus memerintahkan Pj Peratin Buay Nyerupa agar membatalkan SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon tersebut.

"Intinya kita berpegang teguh pada aturan. Apa yang dilakukan yang bersangkutan ini salah (menyalahi aturan). Jadi kami sudah sampaikan surat teguran sekaligus memerintahkan supaya SK pemberhentian dan pengangkatan perangkat pekon itu dibatalkan dan kami minta untuk segera dilaksanakan," tandas Syaekhuddin.

Diketahui sebelumnya, tidak ada angin, tidak ada hujan tiba-tiba sebanyak 19 Aparatur Pemerintahan Pekon Buay Nyerupa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat mulai dari Juru Tulis (Jurtul), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur) hingga kepala pemangku diberhentikan secara serentak oleh Penjabat (Pj) Peratin Buay Nyerupa Toaddin S.Sos.,yang baru saja dilantik.

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Beri Penjelasan Tentang Keutamaan Sholat Dhuha

Mirisnya, pemberhentian aparatur pekon itu dilakukan di tengah suasana gembira aparatur pekon dalam menyambut sosok pimpinan baru di hari pertama kerjanya pada Senin (4 Desember 2023).

Suasana gembira itu sontak berubah menjadi suasana yang penuh kekecewaan, karena Pj Peratin langsung mengumumkan SK Pemberhentian sebanyak 19 aparatur pekon yang tertuang dalam Surat Keputusan Pj Peratin Buay Nyerupa Nomor 141/KEP/18.04.11.03/2023 tentang pemberhentian aparatur Pekon Buay Nyerupa.

Salah satu aparatur pekon yang mengaku kecewa atas tindakan kesewenang-wenangan Pj Peratin itu mengungkapkan, pemberhentian aparatur pekon itu disampaikan di hari pertama kerja, bersamaan dengan rapat pertemuan awal seluruh aparatur pekon dengan Pj Peratin.

“Pemberhentian kami (Aparatur Pekon) di umumkan Pj Peratin kemarin (Senin Red) saat rapat pertemuan awal. Awalnya rapat berjalan seperti biasa yang diawali dengan sambutan jurtul yang mengucapkan selamat datang, semoga bisa bekerjasama untuk membangun pekon Buay Nyerupa,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: