Gaji Kepala Desa Bakal Dianggarkan dari Dana Desa?

Gaji Kepala Desa Bakal Dianggarkan dari Dana Desa?

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Supaya Desa (Pekon) menjadi lebih mandiri dalam mengelola dirinya sendiri, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme baru penggajian kepala desa (peratin). 

Kedepannya, kepala desa tidak lagi digaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan langsung dari Dana Desa.

Rencana mekanisme tersebut disampaikan langsung Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar setelah melaksanakan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28 November 2023).

Sang menteri menyampaikan mekanisme baru tersebut akan tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Warga Khawatir Longsor Pekon Mutaralam Bertambah Parah

Saat ini, RUU tentang perubahan UU Desa itu masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dengan DPR.

Dimana dalam UU Desa yang saat ini berlaku, penghasilan kepala desa dan perangkat desa bersumber dari pemerintah pusat atau APBN

Hanya saja dana itu ditransfer terlebih dahulu ke APBD sebagai Dana Alokasi Umum. 

Sehingga mekanisme penyaluran gaji tersebut dianggap bertentangan dengan kemandirian desa. 

BACA JUGA:Tanah Longsor dan Pohon Tumbang Selesai Dibersihkan, Lalu Lintas di Jalinbar Lampung-Bengkulu Kembali Normal

Karena, sekarang Dana Desa telah ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening desa.

Pada rapat kerja dengan Komisi V, mekanisme penggajian yang berbelit-belit tersebut masuk pembahasan. 

Dan Anggota Komisi V DPR RI Hamka B. Kady menilai sistem penggajian itu membuat kepala desa tersandera oleh kepala daerah.

Dampaknya kepala desa menjadi tidak leluasa dalam menggunakan dana desa untuk membangun daerahnya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: