Ratusan Massa Gruduk Kantor BPN Lampung, Tuntutan Berikut

Ratusan Massa Gruduk Kantor BPN Lampung, Tuntutan Berikut

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ratusan masa aksi yang tergabung dalam masyarakat petani di Desa Sripendowo dan 7 desa lainnya di Kabupaten Lampung Timur menggruduk Kantor ATR/BPN Provinsi Lampung, Kamis 30 November 2023.

Adapun tujuan kedatangan para massa aksi meminta keadilan terhadap lahan yang telah mereka garap sejak 1968. 

Para petani yang menggarap lahan seluas 401 hektar di Desa Wana, Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur berasal dari 8 desa meliputi Desa Sripendowo, Desa Bandar Agung, Desa Waringin Jaya, Desa Wana, Desa Srimenanti, Desa Giring mulyo, Desa Sribhawono, Desa Brawijaya yang semuanya berada dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur. 

Lahan yang telah mereka garap selama kurang lebih 20 tahun berturut-turut tersebut diterbitkan Sertifikat Hak Miliki (SHM) atas nama orang lain tanpa sepengetahuan para penggarap.

BACA JUGA:Kapolres Lampung Barat Pimpin Sejumlah Sertijab Kabag dan Kapolsek

Menyikapi hal tersebut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menjelaskan bahwasanya para petani tersebut akan menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kantor ATR/BPN Lampung.

Salah satunya yakni meminta kepada kantor BPN Lampung membongkar dugaan adanya mafia tanah yang ada di lahan garapan tersebut. 

"Tegakkan keadilan bagi petani penggarap melalui penegakkan hukum yang berpihak pada masyarakat korban. Hentikan segala bentuk intimidasi terhadap masayarakat penggarap," ungkapnya.

Kemudian masyarakat penggarap juga meminta supaya pemerintah mencabut status kepemilikan atas tanah atas nama orang lain yang terbit diatas lahan petani penggarap.

BACA JUGA:Hingga Oktober, Realisasi PAD di Pesisir Barat Capai Rp29,8 Miliar

Sumaindra mengatakan masyarakat telah menggarap lahan seluas 401 hektare sudah berlangsung sejak tahun 1968 secara turun temurun hingga sekarang .

Pada  2021 terbitlah sertifikat atas nama orang lain tanpa sepengetahuan masyarakat penggarap. 

Sementara itu, masyarakat tidak pernah merasa mengalihkan lahan terebut kepada orang lain, baik sewa menyewa maupun melakukan jual beli.

Lanjutnya masyarakat paham bahwa tanah yang digarap merupakan wilayah kehutanan Register 38 Gunung Balak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: