Menteri Desa PDTT Setujui Kenaikan Dana Desa Jadi Rp 5 Miliar per Tahun, Ini Alasannya

Menteri Desa PDTT Setujui Kenaikan Dana Desa Jadi Rp 5 Miliar per Tahun, Ini Alasannya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Abdul Halim Iskandar telah menyetujui usulan kenaikan dana desa sebesar Rp 5 miliar per tahun.

Adapun fokus utama pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).

Ia mengatakan semakin mandiri desa, maka makin tinggi pula kebutuhan anggaran bagi desa itu.

"Ya karena memang semakin desa itu mandiri kebutuhan anggarannya semakin besar. Karena yang jadi bidang anggaran sudah semakin abstrak, seperti pertumbuhan ekonomi sudah pasti jadi fokus, kemudian peningkatan SDM. Dua hal itu kan suatu yang sangat prioritas untuk membangun bangsa,” Ungkapnya di Istana Merdeka, Senin 20 November 2023.

BACA JUGA:BKKBN Dorong Kolaborasi Masyarakat Turunkan Stunting

Kemudian Mendes juga menerangkan bahwasanya untuk komponen infrastruktur ia menilai anggaran tidak akan terlalu besar apabila desa telah mencapai level mandiri.

Adapun besarnya anggaran infrastruktur lebih besar jika suatu desa masih relatif tertinggal.

"Nah kalau sangat tertinggal kan fokusnya lebih pada infrastruktur. Ketika desa sudah mandiri, kecenderungan peningkatan (anggaran) infrastruktur itu sudah cukup paling hanya untuk pemeliharaan. Kalau ada penambahan penambahan pada aspek-aspek tertentu. Namun  paling menjadi tuntutan desa mandiri adalah pertumbuhan ekonomi, yaitu langsung mutlak kebutuhan menyejahterakan rakyat, kedua peningkatan SDM. supaya kader masyarakat di desa itu menjadi Semakin potensial untuk menyongsong Indonesia Emas,” terangnya.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan mengusulkan kenaikan anggaran dana desa sebagai langkah untuk memajukan desa di Indonesia yakni naik sebesar Rp 5 Miliar.

BACA JUGA:Cek Pengumuman SKD CPNS Tahun 2023, Berikut Caranya

Alasan kenaikan sebesar 30% per tahun ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Angka tersebut naik 10% dari sebelumnya kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR soal usulan 20% dana desa berasal dari dana transfer daerah yang dimasukkan dalam draf revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: