Polsek Sumber Jaya Terus Dalami Kasus Pembunuhan Jaelani Rencana Tes DNA
--
BACA JUGA:Hasil Lidik Kepolisian, Ini Penyebab Tewasnya Jaelani Usai Tikam Perut Istri yang Tengah Hamil
"Setelah nantinya saksi Devi Suryati benar-benar sudah pulih, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan saat ini kami baru mendapatkan keterangan sementara, namun itu masih akan terus kami dalami," tegasnya.
Dikatakannya, pihaknya telah meminta keterangan dari tiga orang saksi, kemudian meminta keterangan dari Devi Suryati, yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Handayani, Kotabumi karena mengalami luka di bagian perut.
”Untuk saksi yang mengetahui setelah kejadian tersebut sudah kami minta keterangan, begitu juga dengan istri korban juga sudah dimintai keterangan awal, perihal tewasnya korban tersebut,” ungkap Juherdi.
Dari keterangan istri korban, untuk motif yang terjadi itu dilandasi beberapa faktor, mulai dari kecemburuan hingga faktor ekonomi, yang menyebabkan korban Jaelani marah-marah hingga melakukan penusukan ke arah perut korban Devi Suryati.
BACA JUGA:Polisi Terus Selidiki Kasus Pembunuhan Suami Istri di Selingkut Ilir Pekon Sindang Pagar
”Tidak ada saksi yang melihat langsung saat kejadian, sehingga kita baru bisa mengambil keterangan dari Devi Suryati istri korban, untuk keterangannya masalahnya diawali korban Jaelani marah-marah, ada faktor kecemburuan dan juga faktor ekonomi,” kata Juherdi.
Menurut Devi Suryati, lanjut dia, korban Jaelani menghujamkan senjata tajam ke arah perutnya, lalu Devi Suryati mengaku berpura-pura meninggal dunia, pada saat tersebut korban Jaelani mencoba mengakhiri hidupnya dengan senjata tajam yang ia gunakan untuk melukai Devi Suryati.
”Namun semua itu masih keterangan satu orang, kami masih terus melakukan penyelidikan termasuk mendalami keterangan Devi Suryati, termasuk anggota kami sudah melakukan olah TKP untuk mengungkap motif sebenarnya dalam kasus ini, apakah benar-benar mursi bunuh diri atau mengarah ke penganiayaan,” tegas Juherdi.
Sebelumnya, Ery Hafri, mengatakan dugaan sementara adalah tindak pidana penganiayaan berat/anirat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana yang diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP.
BACA JUGA:Beraksi di Lampung Barat, Pelaku Curanmor Ditangkap di Bandar Lampung
Pihaknya mengetahui kejadian itu, setelah mendapat laporan dari Jaka Setia Abadi (31), warga Pekon Sumber Alam, Kecamatan Air Hitam melalui LP/B/19/XI/2023/Polda LPG/Res Lambar/Sek Sumber Jaya tanggal 12 November 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, peristiwa itu diketahui terjadi pada hari Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kejadian itu pertama kali diketahui dari saksi Dion, yang mengaku tiba-tiba mendengar suara teriakan minta tolong dari dalam gubuk yang dihuni oleh korban dan istrinya.
Setelah mendengar suara itu, Dion memanggil saksi Dai untuk meminta bantuan dan keduanya pun mendatangi gubuk tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: