Tak Ada Titik Temu, Permohonan Sengketa Proses Pemilu Lanjut ke Ajudikasi

Tak Ada Titik Temu, Permohonan Sengketa Proses Pemilu Lanjut ke Ajudikasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)--

BACA JUGA:Disdukcapil Lampung Barat Pastikan Stok Blangko KTP-el Cukup

“Tidak ada surat pemberitahuan dari KPU Pesbar kepada Parpol peserta Pemilu dalam hal ini partai Gerindra, jika bacaleg atas nama Sahlani itu tidak memenuhi syarat karena berkaitan dengan hukum, karena sebelumnya KPU sudah memverifikasi dan menyatakan kelengkapannya,” jelasnya.

Masih kata dia, Parpol baru mengetahui nama salah satu bacaleg partai Gerindra dari dapil III atas nama Sahlani itu sudah tidak ada pada saat validasi surat suara yang dilakukan oleh KPU setempat, dan hingga penetapan DCT DPRD Pesbar nama bacaleg itu tidak ada. 

Parpol merasa dirugikan, karena tidak ada pemberitahuan resmi dari KPU Pesbar.

“Karena itu, saat ini kami menyampaikan permohonan sengketa proses DCT ke Bawaslu Pesbar, dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan melaporkan hal ini ke DKPP RI terkait kode etik KPU Pesbar,” ujarnya.

BACA JUGA:Arinal Djunaidi Hadiri Pengajian Akbar di BNS

Terpisah, ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, mengaku, mengenai ada pengajuan permohonan sengketa proses DCT yang dilakukan oleh salah satu peserta Pemilu ke Bawaslu Pesbar itu merupakan hak peserta Pemilu. 

KPU Pesbar sudah melaksanakan semua tahapan terkait dengan pencalonan hingga penetapan DCT itu sesuai dengan regulasi yang ada.

“Yang pasti kami sudah melaksanakan tahapan pencalonan untuk anggota DPRD Pesbar pada Pemilu 2024 itu sesuai petunjuk teknis dan regulasi serta peraturan yang berlaku,” kata dia singkat.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: