FOKAL Ultimatum Kejati Lampung, Minta Usut Dugaan Korupsi Aset Way Hui
FOKAL mendesak Kejati Lampung mengusut dugaan korupsi aset Way Hui seluas sekitar tiga hektare.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu 05 Agustus 2026.
Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Aksi yang mendapat pengawalan aparat kepolisian itu berlangsung dinamis. Massa menilai penanganan dugaan penyimpangan aset daerah harus dipercepat karena menyangkut lahan seluas kurang lebih tiga hektare yang diduga beralih kepemilikannya secara tidak sesuai prosedur.
Ketua DPP FOKAL Lampung, Abzari Zahroni, mengungkapkan bahwa lahan tersebut merupakan aset hasil pelepasan tanah yang sebelumnya tidak lagi digunakan oleh TVRI pada 2011.
BACA JUGA:PT Hakaaston Hadirkan HKA Mengajar, Siswa SD di Lampung Selatan Diajak Berani Bermimpi
Menurutnya, berdasarkan keputusan Gubernur Lampung pada 2014, aset tersebut diperuntukkan bagi 38 aparatur sipil negara (ASN).
Namun, setahun kemudian atau pada 2015, tanah itu disebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seseorang berinisial R.
Abzari juga menyebut persoalan tersebut pernah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung pada 2016.
Ia menjelaskan setelah adanya proses perdamaian, status kepemilikan lahan kembali berubah. Dari semula berstatus Hak Milik, kemudian menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), hingga akhirnya berpindah kepada PT Sweet Indolampung pada 2018.
BACA JUGA:Sekda Lampung Jelaskan Status Satelit Lampung 1, Fokus pada Pemanfaatan Data AI
Menurut FOKAL, rangkaian perubahan status dan perpindahan kepemilikan aset tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh.
FOKAL mempertanyakan mekanisme pengelolaan hingga proses pengalihan aset tersebut.
Massa menduga terdapat penyimpangan dalam proses pemanfaatan maupun penjualan aset daerah, termasuk dugaan tidak dilaksanakannya mekanisme lelang sebagaimana mestinya.
"Tanah Way Hui itu diperuntukkan untuk 38 pegawai, tetapi kemudian beralih kepada korporasi. Kami menduga ada persoalan serius dan mafia tanah," ujar Abzari Zahroni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

