DPRD Paripurna Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

DPRD Paripurna Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023

-----

Medialampung.co.id - Gubernur Lampung diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I dalam rangka Jawaban Gubernur Lampung terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Rabu (30/08/2023).

 

Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi terkait RAPERDA Perubahan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2023 dalam rapat sebelumnya.

 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PAN atas saran, masukan dan tanggapan serta pertanyaan dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.

 

Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disepakati Pendapatan Daerah sebesar Rp8,08 Triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp4,80 Triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp3,2 Triliun serta Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp14,07 Miliar.

 

Pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan mencapai 22,85 persen dari Belanja Daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu mencapai lebih dari Rp1,88 Triliun.

 

Kemudian dalam rangka peningkatan bidang kesehatan, Pemerintah Provinsi Lampung secara konsisten dan berkesinambungan juga telah mengalokasikan anggaran kesehatan mencapai 13,19% dari total Belanja Daerah diluar gaji, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu mencapai lebih dari Rp940 Miliar.

 

Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan 40 persen dari kebutuhan penyelenggaraan dan pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak bagi Gubernur/Bupati/Walikota Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung sebesar Rp125,4 Miliar dan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Lampung sebesar Rp34 Miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: