Hukum Membaca Al-Qur'an Lewat Ponsel, ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Hukum Membaca Al-Qur'an Lewat Ponsel, ini Kata Ustadz Adi Hidayat

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Hukum belajar dan membaca Al Quran memakai aplikasi di ponsel.Ustadz Adi Hidayat berbicara soal Mushaf Al Quran

"Jadi isinya Al Quran semua semua dituliskan dan didalamnya ada firman Allah SWT maka hati-hati dalam memposisikannya pun tidak boleh sembarangan, karena wujudnya ini sudah mushaf Al Quran dan dituliskan sebagai mushaf Al Quran," ucapnya.

Ustadz Adi Hidayat mengingatkan kepada kaum muslimin untuk tidak memperlakukan mushaf Al Quran secara sembarangan karena ada firman Allah SWT di dalamnya. Dan supaya tidak di bawa ke tempat yang kotor misalnya, tidak boleh sengaja dibawa ke toilet.

Selanjutnya, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa aplikasi Al Quran di ponsel itu seperti Mushaf Al Qur'an saat membukanya. Namun, ia mengatakan bahwa hal itu tidak murni karena melekat di barang lain. 

BACA JUGA:Ustadz Adi Hidayat Sarankan Baca Do'a Ini Setelah Sholat Jum'at

"Saat buka aplikasinya, ini mushaf dalam bentuk aplikasi kalau dibuka begini saja misalnya keluar tulisan firman Allah SWT. Cuma ini tidak menyendiri sebagai mushaf tidak menyendiri karena melekat di barang lain jadi seperti tak murni. Tapi kalau aplikasi ini ditutup ya nggak ada beda dengan aplikasi lain," sambungnya.

Menjelaskan bahwa aplikasi Al Quran akan seperti mushaf Al Quran saat aplikasi dibuka dan tampak ada Firman Allah di dalamnya. Tapi, jika aplikasi Al Quran ditutup, maka sama seperti aplikasi yang lain. 

"Jadi ketika handphone dibawa kemanapun hukumnya enggak sama dengan dengan bahwa mushaf. Tapi ketika anda buka aplikasinya maka hukumnya itu sama memperlakukan seperti anda hukum membawa mushaf," tutur Ustadz Adi Hidayat.

"Boleh silahkan anda bisa menggunakan mushafnya Al Quran dengan terbatas atau dibawa handphone silahkan lalu buka aplikasi Al Quran silahkan. Ga ada masalah menghafal lewat dan bisa menghafal juga lewat mushaf tidak ada persoalan" jelas Ustadz Adi Hidayat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: