Bawaslu Pesisir Barat Buka Posko Pengaduan Sengketa Proses DCT

Bawaslu Pesisir Barat Buka Posko Pengaduan Sengketa Proses DCT

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) akan membuka posko pengaduan sengketa proses setelah ditetapkannya dan diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Pesbar pada Pemilu tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Sabtu (4 November 2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesbar, J.Wilyan Gulta, A.Md.Kom., mengatakan, untuk posko pengaduan pasca penetapan DCT itu akan dibuka selama tiga hari mulai Senin-Rabu (6-8 November 2023) mendatang. 

Karena itu, bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU Pesbar terkait dengan penetapan DCT itu bisa menyampaikan pengaduan ke Bawaslu Pesbar.

“Jika ada peserta Pemilu yang merasa dirugikan, itu bisa menyampaikan pengaduannya untuk sengketa proses pasca penetapan DCT itu ke Bawaslu Pesbar,” katanya.

BACA JUGA:KPU Umumkan DCT DPRD Kabupaten Pesisir Barat

Ditambahkannya, Bawaslu Pesbar akan segera menindaklanjuti jika memang ada pengajuan sengketa proses pasca penetapan DCT. 

Karena tidak menutup kemungkinan sengketa proses itu bisa terjadi jika terdapat peserta Pemilu yang merasa dirugikan terhadap putusan KPU seperti di Kabupaten Pesbar. 

Yang pasti untuk posko pengaduan itu merupakan bagian dari pelayanan Bawaslu Pesbar.

“Kita berharap kepada peserta Pemilu untuk segera mengajukan jika memang ada sengketa proses mengenai DCT itu sebelum batas waktu yang telah ditetapkan itu berakhir,” ujarnya.

BACA JUGA:Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon dan Atap Parkiran di SDN 1 Gunung Ratu Roboh

Masih kata dia, untuk posko pengaduan yang dibuka selama tiga hari saat hari kerja itu dimulai pukul 08.00-16.00 WIB. 

Mengenai sengketa proses seperti halnya peserta dengan penyelenggara Pemilu itu bisa saja terjadi, salah satunya karena ada hak peserta yang dirugikan. 

Karena itu, untuk pengajuan sengketa proses ini khusus bagi peserta Pemilu, Partai Politik (parpol) ataupun kuasa pemohon, dan bukan masyarakat umum.

“Sedangkan, mengenai potensi sengketa proses DCT yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh KPU Pesbar itu tentunya segala kemungkinan pasti selalu ada, tapi yang pasti potensi itu baru bisa diketahui setelah ada pengajuan sengketa proses ke Bawaslu Pesbar, karena itu, kita tunggu saja apakah ada yang mengajukan laporan atau tidak,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: