Anggota DPRD Sorot Kecurangan PPDB

Anggota DPRD Sorot Kecurangan PPDB

Foto Dok--

Menurutnya kepala sekolah bisa mencoret nama-nama tersebut karena punya kewenangan untuk meluluskan atau tidak meluluskan sesuai dengan Peraturan Mendikbud.

 

“Inikan kewenangan ada di kepsek, ada kewenangan kok ngga bisa apa-apa? Kekuasaan itu melekat pada kita untuk kita berbuat amal soleh dan tugas kita di bidang pendidikan,” tegasnya.

 

Sementara Kepala SMA 2 Bandarlampung, Hendra Putra dalam hearing tersebut mengaku mengalami kesulitan untuk memecat siswa yang sudah lulus PPDB 2023.

 

Alasannya para siswa saat ini sudah menjalani proses belajar mengajar, sudah mendapatkan Nomor Induk Siswa (NIS) dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Pusat.

 

“Terkait dengan anak yang sudah diterima di sekolah, semua sudah dapat NIS dan mereka itu sudah terdaftar dalam Dapodik. Jadi kalau mereka dikeluarkan justru akan muncul persoalan baru di tingkat pusat, karena akan ada perubahan data yang sangat signifikan di Dapodik,” kata Hendra Putra.

 

Sebelum proses PPDB, ia mengatakan kepsek sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memastikan apakah sekolah bisa menggugurkan siswa yang cangkok KK. Namun Disdukcapil menyatakan kepsek tidak boleh menggagalkan siswa karena KK itu adalah dokumen negara yang sah.

 

“Terus terang dari Disdukcapil menyatakan sekolah tidak diperkenanakan membatalkan keabsahan peserta dari kartu keluarga. Jadi kalau ditanya apakah punya kewenangan, dalam tanda kutip tidak ada kewenangan, karena kami sudah sepakat dengan aturan dari pihak dinas,” tambahnya.

 

Ia mengakui dalam juknis PPDB memang ada kelemahan, dan banyak juga keluhan dari masyarakat lantaran tidak masuk sekolah negeri. Namun kalau siswa yang saat ini sudah masuk dipecat lagi, menurutnya justru akan memicu masalah baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: