Duda Anak Satu Asal Panjang Bandar Lampung Gelapkan Motor Milik Temannya

Duda Anak Satu Asal Panjang Bandar Lampung Gelapkan Motor Milik Temannya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Sektor Panjang berhasil menangkap HK (44), duda anak satu, salah satu warga Kampung Baru, Kecamatan Panjang Bandar Lampung.

HK (44) ditangkap lantaran telah menggelapkan sepeda motor merk Yamaha N Max warna putih Nopol BE 5773 AD, yang mana sepeda motor tersebut milik kawannya sendiri, Mad Suri.

Petugas menangkap HK (44) di salah satu tempat persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Simpang Kates, Ketibung Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Panjang Kompol M. Joni, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa untuk mengelabui korbannya, pelaku HK (44) meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk menjemput pacarnya.

BACA JUGA:Lakukan Patroli Rutin Malam, Polda Lampung Berhasil Amankan 4 Orang

"Alasan nya pelaku meminjam sepeda motor untuk menjemput pacarnya"ujar Kompol M. Joni.

Untuk lebih lanjut, Kapolsek Panjang Kompol M. Joni juga menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan pelaku HK (44) menjual sepeda motor tersebut dengan harga 6 juta dengan bantuan salah satu rekannya yaitu JL (DPO).

"Saat akan dilakukan upaya penangkapan terhadap JL (DPO) di kediamannya, pelaku sudah tidak berada di lokasi"ungkap Joni.

Peristiwa penggelapan ini sendiri terjadi pada Minggu 15 Oktober 2023, di jalan Yos Sudarso, Panjang Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA:Ayo! Ramaikan Festival Seni Kreasi Melenial Bandar Lampung di Kalpataru Malam Ini

"Kami masih terus menggali informasi ini terkait keberadaan JL (DPO) untuk mengetahui kemana sepeda motor tersebut dijual"ujar Kompol M. Joni.

Akibat dari perbuatannnya tersebut, HK (44) dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengam ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: