TikTok Shop Dikabarkan Bakal Buka Lagi, Tapi Syaratnya ...

TikTok Shop Dikabarkan Bakal Buka Lagi, Tapi Syaratnya ...

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - TikTok Shop kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Kali ini fitur tersebut dikabarkan akan kembali hadir pada 10 November 2023 mendatang sebagai aplikasi e-commerce yang berdiri sendiri.

Berdasarkan Informasi yang beredar, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto pun mengaku tak bisa memastikan kebenaran rumor tersebut.

Sementara Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan TikTok tidak akan diizinkan mengoperasikan TikTok Shop, selama mereka belum mendapatkan izin usaha e-commerce.

Oleh sebab itu, BKPM tidak akan membiarkan TikTok Shop kembali hadir, tanpa izin e-commerce. Seperti yang diketahui, beredar kabar yang menyatakan bahwa TikTok Shop akan kembali dibuka tepat pada tanggal 10 November tahun 2023.

BACA JUGA:Penyidik Polda Metro Jaya Sita Sejumlah Barang Bukti Usai Geledah Rumah Firli Bahuri

Pihaknya menyampaikan, kalau tiktok tidak membuat izin e-commerce-nya, tidak diberi izin.

"Jangan main-main negara enggak boleh diatur pengusaha tapi pengusaha gak boleh juga sewenang-wenang, kalau nggak nurut, kita buat dia manut," ungkapnya dalam konferensi pers realisasi investasi kuartal III tahun 2023, pada Jumat 20 Oktober 2023.

Sementara Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melarang pedagang yang hendak kembali berjualan melalui aplikasi TikTok Shop.

Hal tersebut dapat dilakukan asal penjual berkenan mengurus izin yang diharuskan oleh Kementerian Perdagangan.

BACA JUGA:Kapolda Metro Jaya Enggan Komentar Terkait Kelanjutan Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Namun selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Isy Karim menjelaskan sampai dengan saat ini TikTok masih belum mengurus izin untuk e-commerce.

"Belum. TikTok itu izinnya kan PSE (penyelenggara sistem elektronik). Pendaftaran dilakukan di Kominfo. TikTok shop itu kalau berdasarkan Permendag Nomor 31/2023 sebagai social-commerce. Kalau social-commerce ijinnya yang diberikan kan KP3A, kantor perwakilan urusan perdagangan asing yang kegiatannya dibatasi hanya sarana promosi, tapi tidak ada transaksi," Ungkapnya Isy Karim saat ditemui di ICE BSD Tangerang, pada Rabu 18 Oktober 2023.

BACA JUGA:Hasil Penggeledahan KPK, Ditemukan Cek Bernilai Rp 2 Triliun di Rumah Dinas SYL

Pihaknya juga menegaskan bahwa sampai dengan saat ini TikTok shop masih belum ada mengajukan izin ke Kemendag, meskipun sudah beredar kabar yang mengatakan TikTok Shop akan menjalankan proses mengajukan izin. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: