Sistem Predatory Pricing TikTok Dituding Jadi Penyebab Pasar Tanah Abang Sepi

Sistem Predatory Pricing TikTok Dituding Jadi Penyebab Pasar Tanah Abang Sepi

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Adanya pergeseran cara belanja masyarakat menjadi salah satu sebab sepinya pembeli di pasar, Tanah Abang.

Beberapa waktu terakhir Pasar Tanah Abang ramai diberitakan bahwa para pedagangnya menjerit lataran sepinya pembeli yang berakibat omzet mereka menurun drastis.

Masyarakat kini lebih senang berbelanja secara online karena tidak menguras waktu serta energi. Tak hanya itu, belanja online relatif aman dan minim gangguan.

Kebanyakan masyarakat mengira, pedagang Pasar Tanah Abang tak mampu mengikuti pergeseran cara berbelanja masyarakat.

Padahal, pedagang Pasar Tanah Abang sudah mencoba berjualan secara online, baik melalui Live TikTok maupun platform e-commerce lain. Namun, semua itu tidak membuahkan hasil signifikan.

BACA JUGA:Penasaran Apakah Pinjaman KUR Masih Ada? Simak Penjelasan Berikut

Platform e-commerce TikTok Shop dituding sebagai biang kerok atas buruknya kondisi Pasar Tanah Abang sekarang ini. Produk-produk di TikTok Shop dipatok dengan harga yang jauh lebih rendah daripada harga jual pasar.

Bahasa ekonominya, predatory pricing atau jual rugi, para pedagang pun frustasi, mereka tidak akan mendapatkan profit apabila menjual produk dengan harga sebegitu murah seperti pada TikTok.

“Sebab ada produk dari luar yang begitu murah dijual dengan predatory pricing jual rugi di marketplace, jadinya produk-produk lokal tidak bersaing,” ungkap Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia Teten Masduki dalam acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta, pada Kamis 21 september 2023 lalu.

Perubahan masyarakat, cara berbelanja memang satu hal yang berpengaruh terhadap kondisi Pasar Tanah Abang.

BACA JUGA:Pemeriksaan Firli Bahuri di Bareskrim Polri Atas Permintaan Pimpinan KPK

Namun, keberadaan TikTok Shop yang memperburuk keadaan juga tidak dapat dipungkiri.

Apalagi, ternyata, perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang lengkap.

TikTok seharusnya mempunyai izin dagang bagi e-commerce serta izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: