Sistem Predatory Pricing TikTok Dituding Jadi Penyebab Pasar Tanah Abang Sepi
--
Selama ini perusahaan asal China tersebut hanya mengantongi izin KP3A.
BACA JUGA:Alasan Kemanusian, Hamas Bebaskan 2 Orang Sandera
Sementara TikTok sebagai tempat transaksi jual-beli seharusnya juga memiliki izin e-commerce.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan juga Pengawasan Pelaku Usaha untuk Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“Yang benar, TikTok Shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia serta memiliki izin baru sesuai dengan Permendag 31/2023,” kata dia.
Kini TikTok Shop sudah ditutup. Para penjual di Pasar Tanah Abang diharapkan lebih giat lagi untuk berjualan online pada platform lainnya.
BACA JUGA:Penasaran Apakah Pinjaman KUR Masih Ada? Simak Penjelasan Berikut
Berupaya menerima perkembangan zaman yang memang tidak terbendung, sehingga omzet penjualan juga dapat meningkat kembali.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





