Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri Menyeret Pimpinan KPK Lainnya

Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri Menyeret Pimpinan KPK Lainnya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pada kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, untuk pemeriksaan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya, akan menunggu materi penyidikan.

"Itu nanti materi penyidikan," ungkap Kombes Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa 24 Oktober 2023.

Pihaknya menyebutkan, akan terus memperbarui informasi mengenai langkah penyidik selanjutnya.

BACA JUGA:57 Pekon Telah Terima Anggaran Dana Desa Tahap 3

"Nanti akan kita perbaharui informasinya setiap perkembangan penyidikan yang kini dilakukan oleh tim penyidik gabungan," kata dia.

Dirinya menambahkan penyidik tengah berproses melakukan tugas penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti dalam perkara tersebut.

Dia mengaku terdapat berbagai proses penyidikan yang harus dilakukan dalam pengusutan perkara tersebut.

"Nanti ya ada mekanisme gelar perkara dalam rangka kepentingan penetapan tersangka, itu nanti. Nanti kita akan update," kata Ade.

BACA JUGA:HUT ke-52 Korpri, DP Korpri Pesisir Barat Gelar Donor Darah

Seperti yang diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa di Bareskrim Polri pada Selasa 24 Oktober 2023 Dirinya memberikan keterangan kepada penyidik mulai pukul 10.00 WIB hingga 19.30 WIB.

Simanjuntak, sebelumnya menuturkan penyidik langsung melakukan konsolidasi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan.

"Hasil pemeriksaan pada hari ini kemudian akan menjadi bahan konsolidasi dari tim penyidik gabungan untuk kemudian akan menentukan langkah penyidikan selanjutnya," ungkapnya.

Pihaknya menyebutkan, setelah konsolidasi, nanti dirinya akan menentukan langkah berikutnya dalam pengusutan perkara tersebut. Termasuk, sambung dia, soal mengkonfrontasi para saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: