Pemeriksaan Berlanjut, APIP Panggil 14 Orang Terkait Dugaan Camat Lumbok Seminung Main Proyek

Pemeriksaan Berlanjut, APIP Panggil 14 Orang Terkait Dugaan Camat Lumbok Seminung Main Proyek

Irban V Inspektorat Lampung Barat Puguh Sugandi--

BACA JUGA:Alhamdulillah, 25 KPM di Pekon Ulok Mukti Kembali Terima BLT Dana Desa

”Kalau nanti hasilnya ternyata ada unsur pidananya, akan kami tindak lanjuti. Tetapi kalau kalau menurut APIP tidak ada, tentu kami menghormati itu. Begitu juga dengan hasil hearing di DPRD seperti apa,” kata dia.

Sayangnya, Juherdi enggan mengomentari perihal beberapa dugaan terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut, termasuk penggunaan material khususnya batu dari galian c ilegal yang pada hearing bersama DPRD, Camat Lumbok Seminung Erwin Ardiansyah Putra mengakuinya. 

Bahkan ia turut menjual material batu sebanyak 200 kubik kepada sub kontraktor.

”Kami belum sejauh itu, nanti saja tunggu hasil APIP dan DPRD, kalau ada unsur pidananya baru bisa kami tindaklanjuti,” kata dia lagi.

BACA JUGA:Bawaslu Surati KPU Pesisir Barat, Ada Bacaleg Berstatus LHP dan Parpol Tidak Penuhi Kuota Perempuan

Seperti diberitakan, pelaksanaan proyek pemasangan talud pada kegiatan peningkatan struktur dan rehabilitasi jalan Pagar Dewa-Lumbok Seminung diduga melibatkan oknum ASN yang merupakan pejabat Camat Lumbok Seminung.

Adanya dugaan keterlibatan oknum ASN itu diungkapkan sejumlah pekerja di lokasi.  

“Iya pembangunan talud ini punya Udo Erwin, pak Camat. Kalau total panjangnya. sekitar dua kilometer, tapi kami gak tahu apa dia semua yang kerjakan atau sebagian saja karena ini ada dua sisi, kiri dan kanan,” singkat dia.

Disisi lain, menurut sumber salah satu pekerja galian C penyuplai material batu di lokasi juga menyebut bahwa material batu pembangunan talud yang dikerjakan oleh Camat Lumbok Seminung itu berasal dari galian C pribadi milik camat setempat. 

BACA JUGA:Cegah Penularan PMK ke Satwa Liar, WCS bersama BPP-UPT Keswan Vaksin Ternak Warga

“Kalau Proyek talud yang dikerjakan oleh pak Camat itu batu-nya dari dia sendiri. Dia punya pangkalan batu sendiri,” ungkap sumber.

Sementara, menjawab isu yang berkembang itu, Erwin Ardiansyah memberikan klarifikasi dengan membeberkan sejumlah bukti. 

Bukti tersebut ialah surat perintah kerja dari pihak PT Suci Karya Budinusa kepada Sub-Kontraktor atas nama Robi Andeska dengan nomor SPK-03/Proyek-09/SUBANUS/BDL/VIII/2023 yang ditandatangani oleh General Superintendent Hermawan Eka Permana S.T., selaku pimpinan proyek, dan Robi Andeska sebagai pelaksana atau Sub-kontraktor tertanggal pada 3 Agustus 2023.

Dalam pernyataannya, Erwin Ardiansyah menyebut bahwa dirinya tidak terlibat atau bukan merupakan pelaksana dari proyek pembangunan pasangan talud dana Inpres tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: