Setelah Ajudan Ketua KPK Diperiksa, Ada Beberapa Fakta Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Setelah Ajudan Ketua KPK Diperiksa, Ada Beberapa Fakta Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kevin Egananta Joshua telah diperiksa Polda Metro Jaya, pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Dirinya diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Firli Bahuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, bahwa Kevin merupakan salah satu saksi fakta dari kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Namun dirinya tidak membeberkan peran Kevin dalam kasus tersebut.

Ade Safri menjelaskan, Jumat, 13 Oktober 2023. Yang jelas seluruh saksi yang diperiksa penyidik merupakan semua fakta dari peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi

BACA JUGA:Insentif Marbot Hingga Imam Masjid di Pesisir Barat Sudah Terealisasi 8 Bulan

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Kevin Egananta Joshua, Polda Metro Jaya menyampaikan empat pernyataan sebagai tindak lanjut dari proses hukum perkara dugaan pemerasan dalam pemeriksaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020 hingga 2023.

Kemudian sambungnya, penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi telah menerima surat P.16 atau pemberitahuan bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan penyidik kepada kejaksaan.

Surat tersebut berisi soal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan janji atau hadiah oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya.

BACA JUGA:Mantap! Realisasi Investasi di Lampung Barat Melebihi Target

Perkara itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polda Metro Jaya turut menggandeng Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri untuk menangani perkara tersebut. Sebelum proses penyidikan, perkara itu masih ditangani oleh Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Penyidik mengirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto kepada KPK untuk permohonan supervisi pengawasan perkara.

Yang berisikan agar pimpinan KPK menugaskan Deputi Bidang Koordinasi serta Supervisi selama perkara tersebut diproses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: