Ternyata Bukan hanya Honda Brio, Ada Mobil Jenis Lain Juga Dicuri 2 Oknum Bintara Polda Lampung

Ternyata Bukan hanya Honda Brio, Ada Mobil Jenis Lain Juga Dicuri 2 Oknum Bintara Polda Lampung

--

BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Sopir Travel Ditangkap Polisi

Keduanya menghampiri dengan menggunakan mobil Calya berwarna Hitam yang dibawa oleh rekanya berinisial CS. Sesampainya di lokasi, F langsung menjalankan aksinya berikut menemukan karcis parkir di dalam mobil tersebut.

"Pada 20 Agustus, F mengajak C untuk melakukan pencurian mobil yang sudah di duplikat kuncinya di MBK," kata dia.

Dari perbuatannya, kedua brigadir tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tak hanya itu, pelaku juga terancam mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari tugasnya sebagai polisi.

Ia menambahkan, CS lebih dulu ditangkap di kontrakan miliknya di wilayah Sukarame. Pelaku ditangkap berikut barang bukti Mobil Honda Brio merah.

BACA JUGA:Sempat Kejar-kejaran di Kebun Karet, Pelaku Pencurian Senapan Angin Akhirnya Ditangkap

Kemudian dari penangkapan tersebut CS mengaku beraksi bersama rekannya FW. Mengetahui hal itu, Polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap FW di Lampung Utara.

"FW sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap di Lampung Utara," jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: