Maksimalkan Pencegahan Kekerasan Anak, DP3AKB Pesisir Barat Minta OPD Terkait Terus Berperan Aktif

Maksimalkan Pencegahan Kekerasan Anak, DP3AKB Pesisir Barat Minta OPD Terkait Terus Berperan Aktif

Ilustrasi Stop Bullying-Freepik.com@brgfx-

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), terus berupaya memaksimalkan sosialisasi Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kabupaten setempat. 

Hal itu sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan pada anak.

Kepala DP3AKB Kabupaten Pesbar, dr. Budi Wiyono, S.H., M.H, mengaku, di tahun 2023 Pemkab setempat terus berupaya untuk memaksimalkan berbagai kegiatan dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan terhadap anak, bullying, maupun tindak kekerasan anak lainya, baik dilingkungan sekolah, dan keluarga serta masyarakat.

“Seperti yang masih terus dilaksanakan saat ini yaitu mensosialisasikan sekolah ramah anak, baik di tingkat SD, SMP, hingga SMA/sederajat yang ada di Kabupaten Pesbar,” katanya.

BACA JUGA:Masalah Proyek Paving Block GSG Bung Karno Jadi Catatan Khusus Komisi II DPRD Lampung Barat

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi sekolah ramah anak, atau kegiatan lainnya dalam pencegahan kekerasan terhadap anak, itu dilakukan melalui sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan secara mandiri, artinya permintaan dari pihak sekolah, dan DP3AKB setempat sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi di sekolah.

“Dengan kondisi tersebut, tentu kita juga berharap agar kegiatan sosialisasi mengenai kekerasan terhadap anak itu juga dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, sehingga kegiatan sosialisasi benar-benar maksimal,” jelasnya.

Masih kata dia, Disdikbud Pesbar sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab untuk perlindungan anak. 

Mengingat, hal itu sesuai dengan keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) No.82/2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. 

BACA JUGA:Tahun 2023, Disdikbud Lampung Barat Bagikan 10.965 Stel Seragam Sekolah Gratis

Dalam keputusan itu sudah sangat jelas bahwa satuan pendidikan memiliki kewajiban dalam pencegahan kekerasan terhadap anak.

“Karena itu, kita berharap agar OPD terkait salah satunya Disdikbud Pesbar juga terus mendukung dalam upaya pencegahan terhadap kekerasan anak di Kabupaten Pesbar ini, sebab hingga kini kasus kekerasan anak yang terjadi masih terus meningkat, dan ini menjadi  masalah serius bagi kita,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: