Enam Kali Gagahi Anak Kandung, Pria Paruh Baya Asal Sekincau Ini Harus Mendekam di Jeruji Besi

Enam Kali Gagahi Anak Kandung, Pria Paruh Baya Asal Sekincau Ini Harus Mendekam di Jeruji Besi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dari penyidik Kepolisian Resort Lampung Barat, dengan tersangka TI bin AHW (alm), bertempat di Kejari setempat Kamis (12 Oktober 2023).

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat, Zenericho, SH., mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy, SH, MH., mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk melakukan penuntutan atau penyelesaian perkara tindak pidana tersebut, yaitu Heri Setiawan, SH., dan Deni Kurniawan, S.H.

Dijelaskan, TI bin AHW (Alm) menggagahi korban yang merupakan anak kandungnya pertama kali pada hari minggu tanggal 15 januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB.

Yang kedua pada hari selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira pukul 21.30 WIB, yang ketiga pada hari senin tanggal 01 Mei 2023 sekira pukul 19.30 WIB, yang keempat pada hari jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 05.30 WIB.

BACA JUGA:Pencuri Mobil Honda Brio di Mall Bumi Kedaton Ditangkap, Pelakunya Ternyata 2 Oknum Polisi

Kemudian yang kelima pada hari sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekira pukul 19.30 WIB, yang keenam pada hari jumat tanggal 21 juli 2023 sekira pukul 21.35 WIB.

"TI bin AHW melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung yang pertama bertempat di kebun milik pelaku," ungkapnya.

Selanjutnya persetubuhan yang kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam dilakukan dirumah tersangka.

"TI bin AHW disangka melanggar Pasal 81 ayat (3) ATAU Pasal 81 ayat (2) ATAU Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 76D atau Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

BACA JUGA:Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Sopir Travel Ditangkap Polisi

Lebih lanjut Zenericho mengungkapkan, dalam berita acara penerimaan dan Penelitian Benda Sitaan/ Barang Bukti dalam perkara terdakwa tim Penuntut Umum telah menerima dan melakukan penelitian terhadap Benda Sitaan/Barang Bukti

Barang bukti yang dimaksud berupa satu buah celana dalam warna putih, satu buah bra warna coklat dan putih, satu buah baju lengan panjang warna hitam, satu buah rok panjang warna hitam.

"Berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap terdakwa untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIb Krui selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023," pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: