Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Sopir Travel Ditangkap Polisi
--
BACA JUGA:Lampung Barat Dapat Tambahan 14 PLKB dari BKKBN Pusat
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di salah satu rumah di Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, dan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Saat ini Pelaku AK telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Ipda Riski Aulia.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: