Perihal Proyek Jaringan Air Bersih Way Tenong, DPUPR Lambar Lakukan Koordinasi Tapi Ditolak

Perihal Proyek Jaringan Air Bersih Way Tenong, DPUPR Lambar Lakukan Koordinasi Tapi Ditolak

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menindaklanjuti pengrusakan bahu jalan  pembangunan jaringan pipa air bersih, pada PDAM Unit Way Tenong senilai Rp499.163.000,- dan indikasi pelanggaran izin.

Terungkap setelah indikasi kangkangi peraturan itu mencuat. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lambar, langsung melakukan upaya koordinasi dengan petugas Pengawas Jalan Nasional wilayah 2.4. Meliputi, Padang Tambak - Bukit Kemuning. Bukit Kemuning - Sumsel tersebut.

Hanya saja permintaan koordinasi yang disampaikan melalui Kabid Cipta Karya DPUPR Lambar Alex Wijaya, S.T, kepada petugas pengawas masih ditolak lantaran pengawas akan menyampaikan laporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Nasional Wilayah 2.4.

Diungkapkan pengawas Jalan Nasional Wilayah 2.4.Arif Rustiawan. Dinas PU telah mengajak pengawas jalan nasional untuk bertemu, perihal penggalian bahu jalan yang telah dilakukan pengerjaannya. 

BACA JUGA:Gunakan Alat Seadanya, Polisi dan Warga Hujung Padamkan Kebakaran Lahan

Tapi kata Arif, pihaknya belum bersedia menemui atau masih menolak karena dalam semua hal termasuk perizinan bukan kewenangannya atau petugas lapangan lainnya. Melainkan kewenangan PPK Jalan Nasional Wilayah 2.4

"Kami tidak ada kewenangan masalah jalan nasional dan yang punya kewenangan PPK Jalan Nasional Wilayah 2.4. Namun menurut ketentuan seperti perizinan, itu juga dalam ketentuannya hanya untuk pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) yang berada diluar drainase," terangnya.

Sebelumnya DPUPR Lambar dan pihak rekanan sepertinya harus putar otak agar proyek tersebut tidak digali ulang.

Pasalnya selain harus melakukan cor beton kembali, terhadap bahu jalan nasional yang sebelumnya telah digali untuk tanam pipa. 

BACA JUGA:Lagi-lagi, Kebakaran Hanguskan Lahan Gambut

Sangat dimungkinkan pipa yang telah terkubur akan diangkat lagi, karena penanaman pipa di bahu jalan bukan pada tempat yang semestinya.

Kejelasan Itu juga berhasil dihimpun dari keterangan yang disampaikan Arip Rustiawan sebelumnya. Karena bahu jalan fungsinya sebagai jalan darurat kendaraan yang melintas.

Sedangkan untuk penanaman kabel optik, pipa, reklame, rambu serta patok kilometer. Adanya izin di luar drainase (siring) yakni di Rumija dan tidak ada pada bahu jalan.

"Lebar minimal 12 meter dari AS jalan, masih lahan milik negara untuk jalan nasional dan ruas tersebut fungsinya meliputi badan jalan, bahu jalan, drainase dan rumija. Maka izin yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan seperti tanam optik, pipa, reklame dan rambu ada pada Rumija," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: