Berikut Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Menunggu Resign

Berikut Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Harus Menunggu Resign

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kabar terbaru bagi anda yang merupakan peserta BPJS ketenagakerjaan akan mencairkan dana tidak harus resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terlebih dahulu.

Pasalnya untuk mencairkan dana ini bisa dilakukan kapanpun.

Jadi pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif.

Namun ada ketentuan yang harus dipahami yaitu pencairan dilakukan sebagian 10% atau 30% saja.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Dana Siaga, Pinjaman hingga Rp 25 Juta

Untuk pencairan sebagian 30 persen bisa digunakan untuk pembelian rumah secara tunai atau kredit.

Selanjutnya pencairan sisa saldo dapat dilakukan setelah pekerja telah berhenti bekerja walaupun belum pensiun.

Ada beberapa kriteria yang bisa mencairkan saldo JHT seperti yang tertera dalam BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya: 

- Usia Pensiun 56 Tahun.

- Kemudian usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.

- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

BACA JUGA:Waw..!! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan Program KPR dan Renovasi Rumah

- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).

-  Mengundurkan diri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: