Belum Lunas 100 Persen, Pemkab Lampung Barat akan Perpanjang Jatuh Tempo Pelunasan PBB-P2
Kepala BPKD Lambar Ir. Okmal, M.Si--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangun pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lampung Barat, hari ini, Sabtu (30 September 2023), namun dari target PBB tahun 2023 sebesar Rp4,684 miliar hingga kini belum juga terealisasi 100 persen.
Bahkan, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) telah menerima surat permohonan dari Pemerintah Pekon Bumi Hantatai Kecamatan Bandar Negeri Suoh perihal perpanjangan jatuh tempo pelunasan PBB-P2 tahun 2023.
“Sebenarnya sudah ada beberapa pekon yang telah berkoordinasi dengan kita terkait usulan perpanjangan jatuh tempo namun sejauh ini kita baru menerima surat secara resmi dari Pekon Bumi Hantatai Kecamatan Bandar Negeri Suoh untuk usulan perpanjangan jatuh tempo pelunasan PBB,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Sabtu (30 September 2023).
Kata dia, Pemerintah Pekon Bumi Hantatai tersebut meminta toleransi agar jatuh tempo PBB di pekon tersebut diperpanjang hingga 31 Oktober mendatang.
BACA JUGA:Hore! Jadwal Pendaftaran PPPK Guru di Lampung Barat Diperpanjang
“Mengingat masih banyaknya pekon dan perusahaan telekomunikasi yang belum melunasi PBB maka rencananya akan kita lakukan perpanjangan waktu jatuh tempo dan saat ini Surat Keputusan (SK)-nya sedang dalam proses,” kata dia.
Terkait dalam rangka percepatan pelunasan PBB, Okmal mengaku bahwa pihaknya sudah pernah mengirimkan surat Nomor:970/533/IV.01/2023 perihal pemberitahuan masa jatuh tempo penagihan PBB-P2 dan realisasi target tersebut.
“Kita imbau para camat untuk menggerakkan peratin dan lurah yang ada di wilayah kerjanya untuk mengoptimalkan penagihan PBB-P2,” kata dia.
Masih kata dia, selain mengirimkan surat kepada seluruh camat di Lampung Barat, upaya lainnya agar realisasi PBB dapat tercapai sesuai dengan target, pemerintah daerah telah mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang ingin membayar pajak.
BACA JUGA:Apresiasi BRI Terhadap Anak Berprestasi di Desa Brilian Pekon Trimulyo
Dimana objek pajak dan aparat pekon/kelurahan bisa membayar PBB melalui Bank Lampung Capem Liwa atau melalui agen L-SMART Bank Lampung yang telah tersebar di setiap pekon/kelurahan.
Selain itu bisa melalui aplikasi LampungOnline, Indomaret dan Tokopedia.
“Jadi untuk pembayaran pajak, masyarakat tidak perlu lagi jauh jauh datang ke kantor BPKD, tapi bisa melalui aplikasi yang telah ditentukan. Kita berharap target PBB tahun ini di Lampung Barat terealisasi 100 persen,” pungkas Okmal. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: