Polres Lampura Bakal Tindak Tegas Oknum yang Berani Menimbun BBM

Polres Lampura Bakal Tindak Tegas Oknum yang Berani Menimbun BBM

--

BACA JUGA:Agus Istiqlal Pastikan Perekrutan PPPK dan TKD Gratis

"Ini juga telah kita limpahkan kepada kejari, pada bulan November 2022. Mereka kita kenakan pasal 55 UU No.22/2021 tentang minyak dan gas (migas). Lalu, UU Cipta Kerja dan Omnibus Law, No.11/2022. Dengan ancaman 2 - 5 tahun, sesuai dengan kerugian masyarakat," tambahnya.

Dijelaskannya kasus pertama itu bukan hanya pembeli (pelaku), tapi juga pemilik SPBU menjadi tersangka. Sebab, itu merupakan barang yang disubsidi untuk masyarakat.

"Peruntukannya jelas kalau mereka mau membeli dengan jumlah partai, yakni pekebun atau mereka yang berasal dari luar jangkauan SPBU. Itu pun harus disertai surat izin dari kementrian, gubernur dan desa. Jadi tidak sembarangan membeli," jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: