2.258 Formasi CPNS untuk Lulusan SMA/SMK, Lengkapi Syaratnya dan Daftarkan Dirimu

2.258 Formasi CPNS untuk Lulusan SMA/SMK, Lengkapi Syaratnya dan Daftarkan Dirimu

Formasi Penjaga Tahanan CPNS 2023 Kejaksaan Agung--

Ini adalah tahap penting dalam mempersiapkan Anda untuk menjalankan tugas-tugas penjaga tahanan dengan baik. 

Anda diharapkan untuk menyertakan surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar CPNS.

BACA JUGA:Ikut Mendaftar Seleksi CPNS 2023? Begini Cara Membuat Akun di Situs SSCASN BKN

Persyaratan Lain

Terdapat beberapa persyaratan tambahan yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung, termasuk:

1. Rekam Jejak Hukum: Peserta tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Hal ini berlaku untuk tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun atau lebih, atau pidana yang telah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Tentukan Formasi Pilihanmu!

2. Kepemilikan Jabatan: Peserta tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari suatu jabatan di sektor negeri atau swasta.

3. Kepentingan Politik: Peserta tidak boleh berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI, Anggota POLRI, Pegawai BUMN, atau Pegawai BUMD.

4. Aktivitas Politik: Peserta tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

5. Kondisi Fisik: Peserta harus memenuhi persyaratan tinggi badan minimal 160 cm untuk laki-laki dan 155 cm untuk perempuan. 

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftarnya

Selain itu, berat badan peserta harus seimbang dengan tinggi badan. Tidak diperbolehkan memiliki tato, tindik (untuk laki-laki), atau bekas luka yang mengganggu penampilan.

6. Kemampuan Teknologi: Peserta diharapkan memiliki kemampuan dasar dalam mengoperasikan komputer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: