Bawa Sabu, Warga Lampung Selatan Diamankan Polres Pesisir Barat
--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polres Pesisisir Barat (Pesbar) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari pengungkapan kasus itu, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres setempat mengamankan satu tersangka yakni ILM (30) warga Dusun IV Jalur II, Sabah Tuha RT/RW 001/004, Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), sekitar pukul 20.20 WIB, Sabtu (23 September 2023) kemarin.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat, Iptu Jepri Syaifullah, S.H, M.H., mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.IK, M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari kecurigaan masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat itu, kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya.
BACA JUGA:Seleksi CASN 2023, Ada 16 Formasi Tenaga Teknis di Pesisir Barat, Ini Rinciannya
Dikatakannya, dalam penyelidikan itu, anggota melihat seseorang yang mencurigakan berada di wilayah Pekon Kampung Jawa.
Karena kecurigaan itu, lalu anggota menghentikan seorang yakni tersangka ILM yang tengah berjalan di sekitar Pekon Kampung Jawa.
Saat dihentikan anggota, ternyata ada barang yang terjatuh ke aspal jalan dari genggaman tangan tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, barang yang jatuh dari genggaman tersangka itu ditemukan barang bukti (BB) satu buah plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu,” katanya.
BACA JUGA:Aksi Koboi Mantan Peratin Aniaya Tiga Aparat Pekon Ciptawaras
Masih kata Jepri, setelah diinterogasi oleh anggota kepolisian, tersangka mengakui bahwa barang yang dijatuhkan berisi narkotika jenis sabu-sabu itu merupakan miliknya.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti satu buah klip plastik berisi sabu diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Pesbar untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait adanya penyalahgunaan narkoba itu, jajaran Polres Pesisir Barat akan terus memaksimalkan melakukan berbagai upaya dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ILM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal empat tahun penjara,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: