Tanggal Pendaftaran PPPK Guru Khusus dan Umum Beda, Cek di Sini!

Tanggal Pendaftaran PPPK Guru Khusus dan Umum Beda, Cek di Sini!

Kepala BKPSDM Lambar Drs. Ahmad Hikami--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru tahun 2023 tidak dilakukan secara serentak. Hal itu sesuai dengan pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) 

“Tanggal pendaftaran untuk pelamar PPPK tenaga guru pada kebutuhan khusus dan kebutuhan umum tidak dilakukan serentak,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami, Kamis (21 September 2023) 

Dijelaskannya, untuk pelamar PPPK Tenaga Guru pada kebutuhan khusus tanggal pendaftaran dilakukan pada 20-29 September 2023. 

Sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023, kebutuhan khusus ini adalah para pelamar prioritas, mantan tenaga honorer kategori II dan guru non-ASN di sekolah negeri.

BACA JUGA:Sidang Paripurna HUT Lampung Barat, Belasan Aleg Absen

Sementara untuk pelamar pada kebutuhan umum, tanggal pendaftaran dibuka mulai 30 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. PPPK umum ini adalah mereka yang baru akan mendaftar sebagai ASN.

“Pendaftaran CASN 2023 telah dibuka sejak Rabu malam (20 September 2023) melalui sscasn.bkn.go.id,” kata dia.

Untuk seleksi CASN tahun ini, kata Ahmad Hikami, Kabupaten Lampung Barat mendapatkan kuota sebanyak 451 formasi PPPK dari pemerintah pusat, rinciannya 426 untuk tenaga guru, 5 tenaga kesehatan dan 20 tenaga teknis.

Ia menjelaskan, untuk tenaga guru Lampung Barat mendapatkan kuota 426 orang, dari jumlah tersebut untuk pelamar umum ada 85 orang dan untuk disabilitas ada delapan orang. 

BACA JUGA:Petugas UPT Damkar Kenali Gerak Cepat Tangani Kebakaran Lahan di Pekon Luas

Sedangkan untuk tenaga kesehatan mendapatkan kuota 5 orang, dan dari jumlah tersebut untuk pelamar umum ada satu orang. 

Kemudian, untuk formasi tenaga teknis ada 20 orang, dan dari jumlah tersebut untuk pelamar umum kuotanya empat orang dan disabilitas satu orang.

Lebih jauh dia mengatakan, adapun syarat untuk formasi khusus guru yaitu lulus P1 (pernah lulus passing grade tapi belum ada penempatan), eks tenaga honorer kategori K2 dan tenaga non ASN yang mengabdi di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Sedangkan formasi umum guru yaitu tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat tenaga pendidik dan masuk dalam data base Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta guru yang masuk pangkalan data dalam database Kemendikbud. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: