Pendaftaran CASN 2023 Dibuka, Kuota PPPK Lampung Barat Didominasi Formasi Guru

Seleksi CASN Tahun 2023--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lampung Barat dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) akan mengumumkan seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) mulai Selasa 19 September hingga Selasa 3 Oktober 2023 mendatang dan pendaftaran telah resmi dibuka pada 20 September 2023.
“Seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara tahun 2023 akan kita umumkan di website resmi Pemkab Lampung Barat http://www.lampungbaratkab.go.id,” ungkap Kepala BKPSDM Drs. Ahmad Hikami, Selasa 19 September 2023.
Kabupaten Lampung Barat, kata Ahmad Hikami, tahun ini mendapatkan kuota 451 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari pemerintah pusat.
Kuota formasi PPPK sebanyak 451 itu rinciannya 426 untuk tenaga guru, 5 tenaga kesehatan dan 20 tenaga teknis.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Tentukan Formasi Pilihanmu!
“Kita telah mengajukan usulan untuk formasi umum dan disabilitas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata dia.
Ahmad Hikami menjelaskan, untuk tenaga guru Lampung Barat mendapatkan kuota 426 orang, dari jumlah tersebut untuk pelamar umum ada 85 orang dan untuk disabilitas ada delapan orang.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan mendapatkan kuota 5 orang, dan dari jumlah tersebut untuk pelamar umum ada satu orang.
Kemudian, untuk formasi tenaga teknis ada 20 orang, dan dari jumlah tersebut untuk pelamar umum kuotanya empat orang dan disabilitas satu orang.
BACA JUGA:Berada di Gemburak Panas Bumi, Kebakaran Savana Danau Minyak Suoh Diduga Akibat Faktor Alam
Lebih jauh dia mengatakan, adapun syarat untuk formasi khusus guru yaitu lulus P1 (pernah lulus passing grade tapi belum ada penempatan), eks tenaga honorer kategori K2 dan tenaga non ASN yang mengabdi di instansi pemerintah dengan masa kerja minimal 3 tahun.
Sedangkan formasi umum guru yaitu tenaga pendidik yang telah memiliki sertifikat tenaga pendidik dan masuk dalam data base Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta guru yang masuk pangkalan data dalam database Kemendikbud.
“Sementara untuk formasi khusus untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis yaitu masuk kategori K2 dan tenaga non ASN dengan masa kerja minimal dua tahun,” imbuhnya.
Ahmad Hikami menambahkan, syarat formasi umum untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis yaitu masih aktif bekerja sesuai dengan pengalaman minimal dua tahun yang sesuai dengan relevan dan diluar instansi yang dilamar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: