KPU Pesisir Barat Ingatkan Parpol Segera Buat RKDK

KPU Pesisir Barat Ingatkan Parpol Segera Buat RKDK

Pemilu 2024--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengingatkan seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten setempat segera membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Anggota KPU Kabupaten Pesbar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ramzi, mengatakan, sebelumnya seluruh parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar telah diimbau untuk membuat atau membuka RKDK Pemilu 2024, karena itu sangat penting.

Dalam pembuatan RKDK itu bisa melalui Bank, baik di lingkup Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Swasta.

“Untuk itu, KPU Pesbar kembali mengingatkan seluruh parpol peserta Pemilu harus segera mempersiapkan RKDK sebelum batas penyampaian RKDK ke KPU berakhir,” kata Ramzi, Minggu (17 September 2023).

BACA JUGA:Kasus Pencurian Kelapa Sawit Meningkat, Dampak Kemarau dan Sulitnya Mencari Pekerjaan

Ramzi menjelaskan, dalam tahapan pembuatan RKDK itu sudah mulai berlangsung cukup lama yakni dimulai sejak 20 Desember 2022 lalu, dan akan berakhir hingga 27 November 2023 mendatang. 

Meski begitu, hingga kini dari 12 parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di negeri para saibatin dan para ulama itu baru Lima parpol yang sudah menyampaikan RKDK ke KPU setempat.

“Sampai saat ini tercatat baru ada lima parpol yang sudah menyampaikan RKDK Pemilu 2024 yakni partai NasDem, Golkar, PPP, PAN, dan PBB, sedangkan parpol lainnya masih menunggu,” jelasnya.

Karena itu, masih kata Ramzi, sebelum batas akhir tahapan pembuatan RKDK tersebut, diharapkan agar parpol peserta Pemilu di Pesbar ini semuanya sudah menyampaikan RKDK ke KPU Pesbar sesuai dengan jadwal tahapan.

BACA JUGA:Akhir Bulan September Jatuh Tempo, PBB-P2 Lampung Barat Baru Terealisasi Rp1,934 Miliar

Jika memang ada parpol yang belum paham ataupun ada kendala mengenai pembuatan RKDK itu diharapkan untuk segera dikoordinasikan dengan KPU Pesbar.

“Kita harap dalam pembuatan RKDK parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini tidak terkendala, sehingga sesuai dengan tahapan itu semuanya sudah menyampaikan RKDK,” ujarnya.

Ditambahkannya, seperti diketahui bahwa, berdasarkan Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, salah satunya mengenai sumbangan peserta Pemilu dalam bentuk uang sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye, itu wajib dimasukan dalam RKDK. 

Hal tersebut salah satunya untuk memudahkan pengawasan pendanaan peserta Pemilu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: