Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023 Limit Rp75 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Angsuran Bulanan Juga Ringan

Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023 Limit Rp75 Juta Tanpa Jaminan Tambahan, Angsuran Bulanan Juga Ringan

--

BACA JUGA:Kasus 4 Mayat Tanpa Kepala, Polisi Periksa Identitas Para Korban Lewat Tes DNA

Persyaratan Pinjam KUR BRI 2023

Ini penjelasan tentang syarat dan ketentuan umum pinjaman KUR Mikro BRI 2023 yang perlu dipahami calon debitur.

Calon debitur harus merupakan individu (perorangan) yang tengah menjalankan usaha produktif yang dianggap layak.

Pemohon usaha harus telah aktif menjalankan usahanya selama minimal 6 bulan.

BACA JUGA:7 Daftar HP Samsung 5G Terbaru yang Bisa Jadi Pilihan untuk Kalian Miliki

Pemohon tidak boleh sedang menerima kredit dari institusi perbankan, kecuali jika kredit yang diterima bersifat konsumtif, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau Kartu Kredit.

Calon peserta harus memenuhi persyaratan administrasi yang meliputi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Izin Usaha.

Kemudian melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta, seperti jenis pinjaman yakni Kredit Modal Kerja (KMK) maksimum 3 tahun dan Kredit Investasi (KI) maksimal 5 tahun.

Setelah itu nasabah atau pelaku UMKM yang hendak mendapatkan fasilitas pinjaman KUR Mikro BRI 2023 harus memenuhi kriteria sesuai aturan bank, antara lain adalah.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Tanpa Agunan dengan Bunga Rendah, Minimal Cair Rp10 Juta, hanya Ini Syaratnya

-). Lama menjalankan Usaha: Calon debitur harus memiliki surat lamanya membuka usaha selama 6 bulan dalam menjalankan usaha produktif yang mereka pilih.

-) Riwayat Kredit: Pastikan bahwa calon debitur tidak memiliki kredit perbankan yang sedang berjalan, kecuali jika itu adalah kredit konsumtif seperti KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), KPR (Kredit Pemilikan Rumah), atau Kartu Kredit.

-). Syarat Administratif: Calon peminjam harus menyediakan dokumen-dokumen administratif sebagai berikut.

Kartu Keluarga (KK): Untuk membuktikan status keluarga dan alamat. Kartu Tanda Penduduk (KTP): Sebagai identitas pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: