Pedagang Wajib Tahu Syarat dan Ketentuan Pinjaman KUR BRI 2023, Limit Rp 70 Juta Angsuran hanya Rp 1 Jutaan

Pedagang Wajib Tahu Syarat dan Ketentuan Pinjaman KUR BRI 2023, Limit Rp 70 Juta Angsuran hanya Rp 1 Jutaan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tersedia beragam limit aplikasi penjaman Kridid Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) 2023 untuk membantu permodalan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Para pelaku usaha UMKM dapat memanfaatkan limit pinjaman KUR BRI sebesar Rp 70 juta dengan angsuran ringan mulai 1 jutaan per bulannya. Bahkan UMKM dapat meminjam tanpa perlu angsuran tambahan.

Mengutip laman kur.bri.co.id, pinjaman Rp 70 juta ini termasuk dalam jenis KUR Mikro BRI dengan limit maksimal Rp 100 juta. Anda bisa mengajukan KUR BRI dengan syarat mudah dan proses cepat.

Apabila berkas persyaratan yang diajukan lolos verifikasi dan disetujui pihak Bank, proses pencairan pinjaman KUR BRI limit Rp 70 juta hanya memakan waktu kurang lebih 3 hari kerja.

BACA JUGA:Beriklan di Google Ads, Lebih Efektif dan Tepat Sasaran

Namun, sebelum mengajukan permohonan Anda harus memahami dulu syarat dan ketentuan pinjaman KUR BRI, seperti yang sudah dibahas pada artikel-artikel sebelumnya.

Seperti dibahas pada artikel sebelumnya, untuk sektor produksi pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, maksimal 4 kali pengajuan pinjaman KUR BRI.

Sementara pinjaman KUR BRI 2023 untuk sektor usaha perdagangan dan jasa ketentuannya dibatasi hanya boleh 2 kali pengajuan permohonan pinjaman. Tidak lebih.

Berapa suku bunga KUR BRI 2023? Pinjaman pertama 6% efektif per tahun, pinjaman kedua kalinya 7%, pinjaman ketiga kalinya 8% dan pinjaman keempat kali bunga 9% efektif per tahun.

BACA JUGA:Segera Salin Link Saldo DANA Kaget Untuk Mendapatkan Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu

Untuk syarat pengajuan pinjaman KUR BRI 2023 limit Rp70 juta, ada beberapa berkas yang harus Anda lampirkan seperti KTP, KK, Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Nikah, dan NPWP.

Ketentuan dan syarat lain pinjaman KUR BRI, Anda harus menjalankan usaha produktif yang dianggap layak oleh bank dan telah aktif minimal selama 6 bulan.

Kemudian Anda, tidak boleh sedang menerima kredit dari institusi perbankan, kecuali jika kredit yang diterima bersifat konsumtif, seperti KPR, Kredit Kendaraan Bermotor, atau Kartu Kredit.

Selain memenuhi persyaratan di atas, Anda harus memiliki rekam jejak kredit yang baik dalam Skor BI Checking atau yang dikenal sebagai SLIK. Jangan sampai cacat masuk daftar hitam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: