Lagi, Anak Dibawah Umur di Pesisir Barat Jadi Korban Rudapaksa

Lagi, Anak Dibawah Umur di Pesisir Barat Jadi Korban Rudapaksa

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, kembali terjadi di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar). 

Kali ini menimpa AA anak dibawah umur yang masih berusia Tujuh Tahun asal Pekon Way Jambu Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesbar itu menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku BR (55) warga Pekon Way Jambu yang diketahui masih tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Riki Nopariansyah, S.H, M.H., mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., mengatakan, pelaku persetubuhan anak dibawah umur itu berhasil diamankan Sabtu (9 September 2023) kemarin, sekitar pukul 17.00 WIB, saat pelaku sedang berada di wilayah Pekon Pardasuka Kecamatan Ngaras.

Dijelaskannya, kejadian persetubuhan anak dibawah umur dengan korban inisial AA (7) itu bermula pada Kamis (10 Agustus 2023) lalu sekitar pukul 18.00 WIB, tepatnya di belakang masjid Baitul Haq, Pekon Way Jambu, korban AA sedang bermain bersama temannya. 

BACA JUGA:Akhir Bulan Ini, Kementerian Kominfo dan PT Telkomsel Survey Lokasi Pembangunan 8 BTS di Lampung Barat

Namun, ketika asyik bermain tiba-tiba datang pelaku dan menarik korban.

“Saat itu korban ditarik oleh pelaku, sedangkan teman korban langsung kabur,” katanya, Senin (11 September 2023).

Kemudian, kata dia, korban ditarik ke samping masjid dan pelaku juga membekap mulut korban dengan menggunakan tangannya, tanpa berpikir panjang pelaku langsung memasukan alat kelaminnya ke alat vital korban, sehingga saat itu kemaluan pelaku mengeluarkan cairan ke bagian paha korban. 

Setelah itu pelaku mengancam korban. Karena mendapat ancaman itu korban mengalami trauma.

BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pemilih, PPK Batu Ketulis Sosialisasikan Pemilu di Pasar Way Ngison

“Pelaku mengancam korban dengan berkata jangan sampai ngomong-ngomong nanti ku tampar, kalo ada yang nanya bilang dari jatuh di pondasi. Saat mengancam korban pelaku pun hendak memukul wajah korban lalu pergi,” jelasnya.

Masih kata dia, setelah itu korban menemui kakak kandungnya yang ada di masjid dan memberitahu luka pada kemaluannya itu, lalu korban diantar pulang kerumah oleh kakak kandungnya bersama temannya. 

Setelah itu, mengenai korban di diduga dirudapaksa oleh pelaku, keluarga korban melapor ke Polsek setempat, dan dari Polsek setempat juga menyampaikan laporan itu ke Mapolres Pesbar.

“Selanjutnya, Sabtu (9 September 2023), anggota Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pesbar mendapat informasi bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu sedang berada di wilayah Siging Pekon Pardasuka Kecamatan Ngaras,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: