Aturan Baru Bunga KUR BRI Tahun 2023, Silahkan Cek Disini

Aturan Baru Bunga KUR BRI Tahun 2023, Silahkan Cek Disini

--

Berikut adalah kriteria penerima pinjaman KUR Mikro.

-). Peminjam harus belum pernah menerima kredit atau pembiayaan untuk investasi atau modal kerja komersial, kecuali jika itu adalah kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema ultra mikro, kredit sejenisnya, atau kredit dari perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

-). Waktu pendirian usaha minimal harus mencapai 6 bulan.

-). Dokumen yang harus disiapkan adalah identitas diri (e-KTP atau surat keterangan pembuatan e-KTP, KK, akta nikah), serta memiliki NIB atau surat keterangan usaha dari Kelurahan, RT/RW, atau surat keterangan domisili usaha.

BACA JUGA:UMKM Bebas Melakukan Pinjaman Berkali-kali Lewat KUR BRI, Ini Syarat Pengajuannya

-).  Untuk pinjaman dengan plafon diatas Rp 50 juta, peminjam wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

KUR Kecil. Berikut ini sebagai kriteria penerima pinjaman KUR Kecil.

-). Peminjam harus belum pernah menerima kredit atau pembiayaan untuk investasi atau modal kerja komersial, kecuali jika itu adalah kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga, kredit skema ultra mikro, kredit sejenisnya, atau pinjaman dari perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

-). Waktu pendirian usaha minimal harus mencapai 6 bulan.

BACA JUGA:Rp 60 Miliar DAK Non Fisik Masuk Kasda Pesisir Barat

-). Peminjam wajib ikut serta dalam program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial).

-). Dokumen yang harus disiapkan termasuk identitas diri e-KTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP, KK, Akta Nikah, serta dokumen-dokumen usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat keterangan usaha lainnya sesuai kebutuhan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: