Aturan Baru Bunga KUR BRI Tahun 2023, Silahkan Cek Disini

Aturan Baru Bunga KUR BRI Tahun 2023, Silahkan Cek Disini

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bank Rayat Indonesia (BRI) telah menerapkan ketentuan baru untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Tahun 2023 diantaranya KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil.

Seperti yang diketahui PT. BRI secara berkelanjutan menyalurkan KUR sejak Maret 2023. 

Ketentuan baru tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah yang diatur oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dari ketentuan baru tersebut berkaitan dengan tingkat bunga KUR pada Tahun 2023, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Koordinator Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Panduan Pelaksanaan KUR. 

BACA JUGA:Berikut Cara Cek Formasi CPNS Kemenag Tahun 2023 dan Syaratnya

Dimana peraturan tersebut mencatat bahwa ada beberapa perbedaan dalam tingkat bunga KUR tahun 2023 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Peminjam KUR yang baru pertama kali mengajukan pinjaman akan dikenakan bunga efektif sebesar 6% setiap tahunnya untuk pinjaman di atas Rp 10 juta yang diperuntukkan bagi debitur KUR Mikro dan KUR Kecil.

Apabila seseorang telah meminjam lebih dari satu kali, tingkat bunga yang dikenakan akan lebih tinggi, tetapi tidak akan melebihi 9% per tahun. 

Keterangan secara merinci seperti berikut bunga KUR akan naik menjadi 7% di saat pengajuan pinjaman untuk yang kedua kali, setelah itu naik lagi menjadi 8% untuk pengajuan pinjaman yang ketiga, dan seterusnya akan dikenakan bunga maksimal hingga 9%.

BACA JUGA:Aktifkan GoPay Later, Belanja di Tokopedia Bisa Dapat Promo Cicilan 0 Persen

KUR Super Mikro

Berikut adalah kriteria penerima pinjaman KUR Super Mikro.

*). Calon nasabah harus belum pernah menerima KUR sebelumnya.

BACA JUGA:Kemenag Pesisir Barat Imbau Warga Hati-Hati Pilih Travel Umroh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: