Non Stop, Polres Lampung Utara Terus Tangkap Pelaku Curas

Non Stop, Polres Lampung Utara Terus Tangkap Pelaku Curas

--

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Perang terhadap pelaku kejahatan terus dilakukan oleh Polres Lampung Utara dan jajaran, kali ini satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil ditangkap, saat bersembunyi di daerah Jatimulyo, Lampung Selatan, Jumat 8 September 2023.

Pelaku adalah berinisial AH (23), warga Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara itu, kini telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut.

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan SDM, Disporapar Lampung Barat Beri Pelatihan Para Pemandu Wisata Gunung

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan adanya penangkapan satu dari dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor terhadap Moza Candika, warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara pada tanggal 17 Agustus 2023 lalu.

"Selain mengamankan pelaku petugas menyita barang bukti satu buah HP milik korban dan seorang rekan tersangka lainya berhasil kabur saat akan ditangkap (DPO)," ujar Kapolres, Minggu 10 September 2023.

BACA JUGA:Pembangunan Selesai, Ismet Serahkan Pemanfaatan Gedung Puskesdes ke Masyarakat

Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP dan setelah diketahui keberadaan persembunyiannya personel Polsek Abung Barat yang di back up Tekab 308 Polres Lampung Utara serta Polda Lampung di daerah Jatimulyo, Lampung Selatan.

Sementara modus aksi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara mengikuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya dan langsung menyalib, menghadang serta mengancam korban menggunakan benda menyerupai senpi. 

BACA JUGA:Puncak Perayaan HUT Ke 54 Desa Margorejo Gelar Pagelaran Wayang Kulit

"Saya tekankan tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan, kita akan kejar dan tangkap kemanapun dia pergi," tegas Kapolres.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: