PPI Pesisir Barat Minta KPU Patuhi Putusan MA

PPI Pesisir Barat Minta KPU Patuhi Putusan MA

Koordinator Umum, PPI Kabupaten Pesbar, Irwansyah, S.H.I.,--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai porsi bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah ditetapkan dalam Daftar Calon sementara (DCS) oleh KPU RI, salah satunya KPU Kabupaten Pesbar.

Koordinator Umum, PPI Kabupaten Pesbar, Irwansyah, S.H.I., mengatakan, sebelumnya 18 Agustus 2023 lalu, KPU Kabupaten Pesbar telah mengumumkan nama-nama DCS bacaleg DPRD Kabupaten Pesbar dalam Pemilu 2024. 

Dari DCS itu diketahui jumlah bacaleg yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) di Kabupaten setempat berjumlah 246 orang, terdiri dari bacaleg laki-laki 153 orang dan 93 orang bacaleg perempuan.

“Dari putusan MA No.24 P/HUM/2023 yang disahkan Selasa 29 Agustus 2023 lalu berdampak pada komposisi bacaleg yang ada dalam DCS dan telah ditetapkan oleh KPU,” katanya.

BACA JUGA:Asisten 1 Setdakab Pesisir Barat Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Almarhum Hermansyah

Dijelaskannya, putusan MA itu dapat merubah DCS pada daerah yang kuota perempuannya tidak memenuhi kuota perempuan sebanyak 30 persen sebagaimana amanat UU No.7/2017 tentang Pemilu. 

Putusan MA itu juga dapat berdampak pada DCS yang ditetapkan KPU Kabupaten Pesbar jika kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen tidak terpenuhi di setiap dapil (daerah pemilihan).

“Sejumlah partai politik mungkin harus mengubah susunan bakal calon yang diusulkan dan telah masuk dalam DCS tersebut,” kata mantan Ketua Bawaslu Pesbar tersebut.

Masih kata dia, pada dapil yang keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen, harus dirombak lagi dengan menambah bakal calon legislatif perempuan atau mengurangi bakal calon laki-laki yang sudah ada. 

BACA JUGA:Ini Lima Poin Penting Hasil Focus Group Discussion yang Digelar DLH Lampung Barat

Sebagai contoh, partai politik mengusung tujuh bacaleg di suatu dapil, apabila dihitung murni, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,1 orang. 

Karena angka di belakang koma tak mencapai lima, maka berlaku pembulatan ke bawah.

“Dengan demikian, partai politik cukup mengusung dua bacaleg perempuan saja dari total tujuh bacaleg. Padahal, dua dari bacaleg setara 28,57 persen, bukan 30 persen,” jelasnya.

Karena itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung ini, perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan itu dihitung setiap dapil, dan pembulatan angka di belakang koma dalam perhitungan semuanya ke atas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: