Pengguna Pinjol dan Paylater Jangan Sampai Nunggak, Ini Penjelasan OJK Efeknya Ngeri

Pengguna Pinjol dan Paylater Jangan Sampai Nunggak, Ini Penjelasan OJK Efeknya Ngeri

--

BACA JUGA:Misteri di Balik Uang Koin Keluaran Tahun 1945

Kini fenomenanya, saat menerima karyawan sudah ada perusahaan yang memperhatikan riwayat kredit calon karyawannya. 

Tentu saja ini untuk berbagai pertimbangan dan penilaian, apakah calon karyawannya memiliki masalah keuangan, bertanggung jawab atau tidak dengan manajemen keuangannya dan pertimbangan lain.

Pikirkan Ini Sebelum Ajukan Pinjol Paylater 

Dalam konferensi pers RDK OJK yaqng dilaksanakan Selasa, 5 Agustus 2023, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura OJK mengatakan, OJK saat ini juga memperingatkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) pinjol penyedia paylater.

BACA JUGA:Hari Bahagia, Ambil Saldo DANA Gratis hingga Rp 200.000

PUJK dihimbau memperhatikan proses underwriting para debiturnya. Mulai dari pembaharuan kriteria serta meningkatklan analisis terhadap calon debitor agar benar-benar selektif.

Agus juga menasehati masyarakat Indonesia, jika melakukan pinjol paylater hendaknya benar-benar dipikirkan apakah yang akan dibeli atau dipinjam itu penting atau tidak, berapa angsurannya dan berapa biaya-biaya yang ditumbulkan saat pengajuan paylater.

Satu hal yang utama juga yang wajib diperhatikan, apakah mampu atau tidak melunasi jangan sampai menunggak, macet bahkan gagal bayar mengingat segala riwayat itu akan tercatat di SLIK OJK.

OJK juga semakin ketat untuk urusan pinjol ini, saat ini OJK sedang menyusun rencana pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil).

BACA JUGA:Ini Dia Keunggulan Kredivo, Aplikasi Keuangan Digital Dengan Bermacam Kegunaan

Tetaplah menjadi debutur yang bijak, menggunakan teknologi pinjol dengan baik, sesuai kebutuhan, dipertimbangkan apakah itu adalah kebutuhan penting atau tidak serta mempertimbangkan kemampuan daya bayar, jangan sampai merugikan diri sendiri karena dampaknya nagga ngira-ngira.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: